Pemkab Sampaikan Capaian Realisasi

Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Bupati Amril Mukminin diwakili Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Arianto menyampaikan capaian realisasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintergrasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar KPK di ruang rapat kantor Inspektorat Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (24/2).

Kegiatan Monev ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani pada 16 April 2016 oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Dipaparkan Sekda, pencapaian realisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2016; Pertama, dalam pengelolaan APBD, tahun 2017 Pemkab Bengkalis memprioritaskan kegiatan Penyusunan Kajian Pengembangan Aplikasi Terintegrasi.

Kedua, kriteria Pengadaan Barang dan Jasa.  Pemkab Bengkalis telah melaksanakan bimtek dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa bagi pegawai, sehingga meningkatknya jumlah pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa dan berpeluang menduduki Pokja ULP.

Ketiga, kriteria Perizinan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Bengkalis telah menyusun konsep dan pengembangan sistem dan aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara online dan tracking system.

Keempat, terhadap permasalahan lainnya, Pemkab Bengkalis menerbitkankan Surat Keputusan penjatuhan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bengkalis yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendengar capaian Pemkab Bengkalis, Deputi Pencegahan KPK, Junet, mengapresiasi Laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat rapi, jauh lebih siap menghadapi kegiatan hari ini, berikutnya tinggal melakukan uji lapangan terhadap apa yang disampaikan.

Disampaikan Arianto, Bupati mendukung penuh program aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini, termasuk program KPK lainnya seperti sistem aplikasi pencegahan korupsi e-planing, e-budgeting dan e-perizinan sebagaimana yang diharapkan KPK segera direalisasikan pada 2018 mendatang.  Hal ini menjadi kesempatan bagi SKPD di Negeri Junjungan untuk lebih memahami aturan dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Monev dihadiri Kepala Bappeda Jondi Indra Bustian, Plt Kepala BPKAD Bustami HY, Plt Inspektur Suparjo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bengkalis Hadi Prasetyo.(adv/hms)