Asyik Nyabu, Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria di Meranti Diringkus Polisi

Asyik Nyabu, Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria di Meranti Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Meranti pada Kamis (22/11/2018). 

''Tiga pria dan satu wanita yang ditangkap diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Mereka berempat diamankan pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB di TKP Jalan Pelajar Gang Family RT 003 RW 004 Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi,'' kata Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin kepada Riaumandiri.co, Jumat (23/11) Siang.

Mereka diamankan berdasarkan LP.A / 97 / XI / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti/Resnarkoba, tanggal 22 November 2018. 


Adapun keempat pelaku berinisial PH alias Putri (21) ibu rumah tangga, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, DI (19) warga Desa Beting Kecamatan Rangsang Pesisir, A.R (23) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Barat, dan RA (25) warga Desa Alah Air Timur. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) terkait kasus tersebut saat pengamanan para pelaku. Dipaparkan Amir Husin, berdasarkan kronologis yang diterima, pada Kamis (22/11) sekitar pukul 21.30 WIB, dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa di sebuah rumah di Jalan Pelajar Gang Famili diduga ada sekelompok orang sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi, menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka di rumah tersebut.

Amir Husin mengukapkan, tersangka DI, A. R dan RA mengaku mendaptakan sabu-sabu tersebut dari temannya bernama PH alias Putri di depan kosnya di Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang Timur. 

Selanjutnya, tim langsung mengejar Putri di depan Hotel Grand Meranti Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari Putri petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan 1 unit Hp Samsung senter. 

Saat diinterogasi, tersangka Putri mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dari tersangka P (DPO) yang merupakan bandar narkoba. 

Kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap P (DPO) namun pelaku telah melarikan diri. Diduga pelaku telah mengetahui perihal penangkapan tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.


Reporter: Tengku Azwin