120 Kubik Kayu Hutan Lindung Diamankan

120 Kubik Kayu Hutan Lindung Diamankan

PELALAWAN (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak 120 kubik kayu olahan dari hutan Suaka Margasatwa Kerumutan yang dilindungi negara, dalam dua pekan ini berhasil diamankan Polres Pelalawan. Sayangnya, pemilik kayu keburu kabur.

Catatan sukses kedua temuan kayu pada pekan ini, Kamis lalu. Saat itu anggota Polsek Kerumutan yang dipimpin Kapolsek, Iptu Soeharmansyah, melakukan patroli rutin di aliran Sungai Kerumutan, Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, kepada wartawan, mengatakan, saat 60 kubik kayu itu ditemukan, tersangka pelaku illegal logging tidak ada di lokasi. Kemungkinan, tersangka pelaku sudah lebih dulu kabur sebelum petugas datang.

Temuan kayu ini, sudah yang kesekian kalinya, sepekan lalu pihaknya juga berhasil menemukan 61 kubik kayu dari hasil operasi razia illegal logging di lokasi Suaka Margasatwa juga. Jadi awal Februari ini sudah 120 kubik kayu yang ditemukan.

Kayu temuan itu dibawa ke Mapolres Pelalawan. "Kita terus mencari tersangka pemilik kayu tersebut," kata Ari.(snj)