Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Pustaka SMAN 1 Kubu

Berkas Perkara Segera Dilimpah ke Pengadilan

Berkas Perkara Segera Dilimpah ke Pengadilan

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menargetkan dalam waktu dekat, berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Pustaka dan Ruang Kelas Baru di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kubu dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses penuntutan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Bagansiapiapi Moh Zainuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rully Afandi, Minggu (22/2). Dijelaskannya, hingga kini, pihaknya masih menunggu saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, terkait hasil audit penghitungan kerugian negara.
"Tinggal saksi ahli saja. Kalau sudah, kita tinggal membuat resume," ujar Rully.
Selanjutnya, kata Rully, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
"Baru dilimpahkan ke pengadilan. Kita targetkan secepatnya," pungkas Rully.
Untuk diketahui, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung pustaka dan lokal dua Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA Negeri 1 Kubu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AA selaku kontraktor yang merupakan Direktur CV AK dan AA selaku konsultan pengawas proyek. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada 23 Oktober 2014 lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan ruang pustaka dan dua lokal RKB di SMAN 1 Kubu dilakukan pada tahun 2013 dengan anggaran senilai Rp1.008.900.000. Hingga jadwal yang ditetapkan, pembangunan proyek diketahui tidak selesai bahkan terancam tidak bisa difungsikan. Proyek terhenti dengan progres sekitar 76 persen dengan dua kali termin dan nilai total pembayaran Rp766.764.000.***