5 Anggota KAMI yang Ditangkap Polisi Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

5 Anggota KAMI yang Ditangkap Polisi Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan lima dari delapan terdiri dari pendiri dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi Undang-undang menolak Cipta Kerja. Kelimanya dijadikan tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, lima tersangka itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri serta Kingkin. Menurut dia, empat orang ditetapkan tersangka tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).


Awi mengatakan, polisi mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Salah satunya percakapan tersangka di media sosial.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," kata dia.

Awi mengatakan, anggota KAMI diduga menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi melalui grup-grup WhatsApp (WA). Awi menuding, pesan salah satu pemicu massa bertindak anarkis.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu," kata Awi.

Awi menjelaskan, pesan-pesan yang disebar oleh anggota KAMI dinilai sangat membahayakan. Pesan itu diduga kuat dapat membangkitkan emosi pengunjuk rasa untuk bertindak anarkis. Kepolisian pun telah menemukan percakapannya di media sosial itu. Percapakan itu kini dijadikan salah satu barang bukti.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara,” ujar dia.

Sebelumnya, pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamanakan di lokasi yang berbeda-beda. Anggota cyber crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara menangkap 4 orang yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menangkap empat orang yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin dibekuk di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam polisi menetapkan lima dari delapan terdiri dari pendiri dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi Undang-undang menolak Cipta Kerja. Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," kata Awi.