e-KTP yang Diterbitkan Sejak 2011 Tak Perlu Diganti, Ini Penjelasannya

e-KTP yang Diterbitkan Sejak 2011 Tak Perlu Diganti, Ini Penjelasannya
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Warga yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masa berlakunya sudah berakhir, disarankan untuk tidak mengganti lagi. Sebab yang diterbitkan sejak tahun 2011 tetap berlaku seumur hidup, walaupun masa berlakunya telah berakhir.
 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H. Irfan Rido melalui Sarono selaku Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk, menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 470/296/SJ 29 Januari 2017 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan KTP Elektronik.
 
Dijelaskannya, derdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan mengamanatkan bahwa e-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Dan KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU nomor 24 tahun tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
 
“Jadi, KTP elektronik yang sudah diterbitkan tidak perlu diperpanjang lagi kecuali ada perubahan elemen data, seperti dari lajang berubah menjadi menikah. Sedangkan bila rusak atau hilang, pemilik KTP-el wajib akan diganti setelah melaporkannya kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah, dan kepala desa paling lambat 14 hari dengan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang,” terang Sarono.
 
Selanjutnya, menindak lanjuti surat edaran Kemendagri nomor 471-13/10231/DUKCAPIL tentang perihal format surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman dan telah terdata dalam database kependudukan.
            
Surat keterangan pengganti KTP elektronik tersebut akan berlaku bila dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Februari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang