Sistem Online PTSP, DPRD Jadwalkan Heairing Dengan Pengusaha

Sistem Online PTSP, DPRD Jadwalkan Heairing Dengan Pengusaha
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penerapan sistem online untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan diterapkan di BPTPM Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan dibicarakan melalui hearing bersama tim Pansus dengan Ranperda PTSP.
 
Ketua Pansus Roem Diani Dewi, mengatakan, publik hearing ini akan memanggil pelaku usaha untuk dimintai masukan, sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda dan mengikat untuk dilaksanakan.  
 
Disampaikan Dewi, usai kunjungan kerjanya ke Surabaya kemarin, Pansus dengan OPD teknis membahas beberapa masukan, dan selanjutnya kembali menggelar rapat dengan pihak-pihak yang bisa dijadikan sumber masukan Pansus.
 
"Besok (8 Feb) kami akan menggelar publik hearing, dengan memanggil para pengusaha, antara lain Aspindo, dan juga ikatan pengusaha. Ini untuk identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam pengurusan izin," ungkap Roem, Selasa (7/2).
 
Menurut Roem, target tentu akan lebih menekankan kepada sisi pelayanan dan memperbaiki system pelayanan, dan mempercepat waktu pembuatan perizinan yang urus, lalu mempermudah dari sisi online yang diterapkan.
 
"Sebenarnya Pemko Pekanbaru sudah ada sistem onlinenya, hanya saja kurang disosialisasikan," sebutnya lagi.
 
Dari publik hearing nanti, kata Roem lagi, akan dibahas pasal-pasal sebagai pematangan, dan juga mendengarkan masukan dari pelaku usaha itu. "Masyarakat bisa mengakses dan mengurus perizinan itu melalui gadget atau hp pintarnya,"papar Politisi PKS ini.
 
Dari 84 perizinan yang sudah ada masuk, 81 di antaranta sudah diurus secara gratis, dan hanya tiga yang membayar, yaitu pemgurusan HO, IMB, dan retribusi.
 
"Kita berharap ini secepatnya bisa selesai, mengingat penting Perda ini. dan perda ini harus dapat dulu masukan dari masyarakat melalui public hearing," imbuhnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Februari 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang