Soal Penetapan Kembali Hadi Poernomo Sebagai Tersangka

KPK Pertimbangkan Lagi

KPK Pertimbangkan Lagi
JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan untuk kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka. Salah satu hal yang mendasari adalah pendapat Mahkamah Agung yang menilai bahwa keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak tepat.
 
"Ini sedang dipelajari, kemungkinan besar akan dinaikkan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2).
 
Menurut Basaria, saat ini belum ada keputusan untuk membuka penyidikan baru dan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. Hal itu akan diputuskan dalam gelar perkara yang segera dilakukan.
 
Awalnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo. Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka. KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
 
Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Agung justru menganggap putusan PN Jaksel atas praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo tidak tepat.
 
Hakim MA beralasan, praperadilan telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan KPK.
 
Selain itu, menurut MA, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak boleh memasuki materi perkara.
Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. (kom, sis)