Pungli di Disdukcapil, Oknum ASN Terancam Dipecat

Pungli di Disdukcapil, Oknum ASN Terancam Dipecat

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sanksi pemecatan dari jabatan mengancam oknum Aparatur Sipil Negara yang melakukan dugaan praktik pungutan liar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Ketua Pelaksana II, Tim Saber Pungli, Azwan, mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu hasil penyelidikan Polisi untuk menjatuhkan sanksi.
"Kalau menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, sanksi maksimal yang akan diterima pelaku adalah pemecatan dari jabatannya.

Kan, kalau untuk pidananya, kita serahkan ke aparat kepolisian, kalau dari Pemko terbukti bersalah dan disidang, maka akan diproses sesuai aturan ASN. Tapi sekarang kita belum terima laporan hasil pemeriksaannya, tunggu saja,

” kata Azwan, yang juga menjabat sebagai Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setdako Pekanbaru, Jumat (3/2).

Dia sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Saber Pungli yang berhasil membongkar praktik tidak baik di Disdukcapil Pekanbaru. Begitu juga dengan kejadian, diharapkan tidak terulang lagi dimasa datang,Oknumkarena ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya.

" Kita harap tidak ada lagi tangkap tangan. Biarkan yang sudah terjadi menjadi shock therapy bagi kita semua," jelasnya.

Terkait persoalan sebelumnya diketahui, Tim Saber pungli Pekanbaru berhasil melakukan Operasi Tangkap (OTT) terhadap seorang oknum ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kota Pekanbaru,  Inisial FH. melakukan transaksi pungli kepada dua orang warga yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (25/1), kemarin.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Susanto, membenarkan tim Saber pungli telah melakukan OTT dan mengamankan tiga orang, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oknum ASN menerima pembuatan KTP tanpa melalui prosesdur dengan syarat dan biaya sebesar Rp2 juta.

Dalam operandinya, FH dibantu seorang wanita yang juga istrinya, inisial RT, dan bekerjasama dengan RM salah seorang petugas di UPTD untuk mengentri data ke komputer. Selain mengamankan pelaku pungli, tim Saber juga mengamankan barang bukti berupa, berkas tiga lembar Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi KK serta uang Rp2 juta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Baharudin, dikonfirmasi, membenarkan, anak buahnya terjaring tim Saber Pungli. Dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukum.
"Kita mendukung penuh tindakan yang dilakukan tim Saber Pungli.