Pembalak Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Aparat Temukan Pondok dan Kayu Olahan

Aparat Temukan Pondok dan Kayu Olahan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Operasi besar-besaran digelar aparat di kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dua hari menyusuri rimba, kepolisian dan tim gabungan menemukan pondok ilegal dan kayu olahan hasil perambahan.
 
Operasi yang dua hari digelar sejak Senin (30/1/2017) tersebut mendapati adanya aktivitas ilegal logging di dalam Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Buktinya, ditemukan pondok dan kayu olahan di sana.
 
Penelusuran di hari pertama, petugas menemukan lokasi ilegal loging di empat lokasi, diantaranya dekat Jembatan Galoga yang berjarak empat kilometer. Di sana didapati kayu yang sudah dirakit sebanyak 15 kubik.
 
Berlanjut, 10 kilometer dari sana ditemukan lagi delapan kubik kayu yang hendak dihanyutkan ke sungai sebagai sarana transportasi. Di situ polisi juga mendapati empat gubuk yang diduga dipakai untuk tempat istirahat.
 
"Di dua lokasi lainnya di sana kita temukan juga total 10 kubik kayu hasil olahan. Empat lokasi yang kita telusuri berada di dekat kawasan Jembatan Galoga," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, Rabu (1/2) pagi.
 
Berlanjut di hari kedua, petugas fokus memburu pelaku pem balakan liar dengan menggandeng anggota BBKSDA. Tim gabungan yang bergerak melewati sungai dengan menggunakan Pompong ini membuahkan hasil.
 
"Kita temukan tumpukan kayu olahan sebanyak tiga kubik, ada juga lima gubuk yang tak berpenghuni yang diduga jadi tempat istirahat dan makan para pelaku pembalakan liar. Gubuk ini kita rusak agar tidak bisa digunakan lagi," tegas Ari Wibowo.
 
Ia menjelaskan, modus pembalakan liar ini ditenggarai dengan mengolah batang pohon yang sudah ditebang di dalam hutan. Setelahnya mereka memanfaatkan aliran sungai kecil untuk menghanyutkan kayu ini menuju lokasi pelansiran kayu.
 
Kuat dugaan, mereka kabur ketika petugas tiba. Untuk temukan kayu ini, sementara dalam pengawasan kepolisian setempat.(grc)