Wan Abubakar: Pemberian Gelar Adat untuk Bupati Bengkalis Cacat Moral

Wan Abubakar: Pemberian Gelar Adat untuk Bupati Bengkalis Cacat Moral

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau H Wan Abubakar menyayangkan penabalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis kepada Bupati Amril Mukminin yang merupakan tersangka dugaan kasus suap yang sedang ditangani KPK. Wan menyebut penabalan tersebut cacat moral.

Menurut Wan, LAMR Bengkalis sudah gegabah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan waktu dan kondisi yang tepat.

"Dari sisi apa LAMR Bengkalis memandang Amril Mukminin dianggap layak menerima gelar adat, apakah karena dia dipandang berjasa dalam kebudayaan Melayu?, bukan itu saja tolok ukurnya. Adat kita itu berpegang pada moral, kalau moral tidak ada maka tidak bisa, walaupun orang itu berprestasi. Apakah itu tidak dipikirkan?" kata Wan saat berbincang dengan Riaumandiri.id, Selasa (21/1/2020) di kediamannya, Jalan Lingga, Pekanbaru.


Dia menjelaskan, sebuah lembaga adat sejatinya berlandaskan pada nilai-nilai moral, etika, dan akhlak. Sehingga, dalam memberikan gelar kepada seseorang, nilai-nilai ini sangat menentukan layak atau tidaknya orang bersangkutan dianugerahi penghargaan.

"Baik pemberian gelar sifatnya melekat maupun yang tidak melekat (sementara), yang orang itu berjasa di Riau, seperti Pak Syarwan Hamid, itu wajar (gelar) itu melekat pada dirinya," ujar dia.

Namun, lanjut Wan, dalam ketentuannya, apabila orang yang menerima gelar adat ini kemudian hari melakukan perbuatan yang bertentangan dengan adat istiadat, maka gelar tersebut bisa dicabut.

"Seharusnya penabalan gelar adat itu tidak bisa dilanjutkan, tunggu dulu, apabila dia memang bebas dari tuntutan, baru silakan LAMR beri penghargaan," lanjut dia.

Mantan Gubernur Riau ini mengaku tahu betul sejarah LAMR dan pernah bergaul dengan tokoh-tokoh pendiri LAMR seperti Datuk Wan Abdul Rachman, Wan Ghalib, Kamaruzzaman, Datuk OK dan yang lainnya.

Wan juga menyatakan ingin berdialog dengan pengurus LAMR beserta tetua adat Melayu Riau yang dianggap lebih mengerti dengan adat istiadat.

"Mari kita berdialog mengembalikan marwah LAM Riau. Ayo ketua MKA, Ketua BPH LAMR, undang kami tokoh-tokoh di Riau ini, mari kita berdialog bagaimana ke depannya LAMR ini, termasuk LAMR kabupaten itu ada yang tidak menjalankan kaidah lembaga adat dengan baik," katanya.

Dia menilai kepemimpinan LAMR saat ini berbeda jauh dengan kepemimpinan LAMR masa lalu, sebab pengurus LAMR dulu menjadikan moral sebagai tolok ukur dalam mengambil suatu keputusan.

"Wahai pengurus LAMR sekarang sadarlah anda, LAMR sekarang disorot, dipandang orang negatif, apalagi tokoh-tokoh kita dipinggirkan, seperti Pak OK, Pak Azaly, Pak Suwardi MS, apakah mereka dianggap tak berjasa, mereka adalah peletak dasar lembaga adat Riau," imbuhnya.

Wan mengingatkan pengurus LAMR, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk berpegang pada moral dan khittah LAMR.

"Jangan sampai ada kata orang lembaga adat Riau itu orang-orang yang duduk di dalamnya tidak beradat, jangan sampai ada yang mencap begitu, bisa hilang marwah LAMR itu," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin beserta istri Kasmarni pada Senin (20/1/2020) menerima gelar adat dari LAMR Kabupaten Bengkalis.

Untuk Bupati Amril Mukminin, LAMR Kabupaten Bengkalis memberikan gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri. Sedangkan untuk Kasmarni, gelar yang diberikan adalah Datin Seri Junjungan Negeri.

Amril Mukminin sendiri merupakan tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019. Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar.


Reporter: Rico Mardianto


 



Tags LAM Riau