Pemkab Dharmasraya Tempelkan Sertifikat Uji Tera SPBU

Pemkab Dharmasraya Tempelkan Sertifikat Uji Tera SPBU
PULAU PUNJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah menempelkan sertifikat uji tera pada Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu sebagai patokan keakuratan bahwa SPBU tidak melakukan praktik rekayasa meter.
 
"Uji tera ini rutin dilakukan sekali setahun sebagai upaya memberikan per lindungan bagi masyarakat agar terhindar dari praktik curang tersebut," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat Zubrizal di Pu lau Punjung, Selasa (31/1).
 
Ia menjelaskan mulai 2017 uji tera SPBU sepenuhnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota yang mana sebelumnya dilakukan pemerintah provinsi. Untuk tahun ini, kata dia, pihaknya telah melakukan uji tera terhadap dua dari 11 SPBU di daerah itu yang mana masa uji sudah memasuki batas waktu.
 
"Hasil uji yang kami lakukan di dua SPBU yakni SPBU Rika dan SPBU Sim pang Abai memenuhi standar dan tidak ada indikasi kecurangan yang dilakukan," ujarnya.
Ia menyampaikan secara keseluruhan 11 SPBU di daerah itu memenuhi standar yang telah ditetapkan, dalam arti tidak ada rekayasa meter atau kecurangan yang dilakukan pemilik SPBU.
 
Dengan beralihnya wewenang uji tera kepada pemerintah setempat pihaknya membutuhkan pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi untuk mempermudah pengawasan.
 
Maka untuk sementara waktu pemerintah setempat bekerjasama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan dalam melakukan pengujian.
"Nanti kalau sudah memiliki UPTD, kami akan dapat lakukan sendiri sehigga dapat menghemat anggaran," katanya.(ant/ara)