Diduga Banyak Ilegal, Pajak Sarang Walet tak Pernah Terealisasi

Diduga Banyak Ilegal, Pajak Sarang Walet tak Pernah Terealisasi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hingga saat ini pajak sarang walet di Pekanbaru tidak pernah terealisasi, hal itu diduga karena usaha banyak tidak memiliki izin atau ilegal. Meski di beberapa lokasi bisa ditemui banyak ruko yang dijadikan warga sebagai sarang walet, namun berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Pekanbaru, Pajak hanya 10 saja usaha tersebut yang dikenakan Wajib Pajak (WP)."Untuk pajak sarang walet memang kita akui belum pernah terealisasi, selain kita menduga usaha banyak ilegal sehingga pajaknya tidak bisa dikutip, usaha itu sekarang tidak sejaya dulu. Mungkin karena dipengaruhi suasana alam yang sudah tidak mendukung, seperti terjadinya bencana kabut asap beberapa waktu lalu.
 
 
 
 
Membuat burung walet langka dan enggan ke tempat buatan manusia, akhirnya pemilik sarang walet tidak mendapatkan hasil panen," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Andri Yulius Hamidy, Selasa (31/1).10 pengelola sarang walet legal yang dikenakan Wajib Pajak di  Pekanbaru berada di lokasi Jalan Sumber Sari, Pembangunan I Kulim Ujung, Damai, gang Perkasa V, Satria, gang Perkasa VIII, Sempurna, gang Sempurna, dan Kulim Ujung Blok K No.04. Selanjutnya di Jalan Kulim, Komplek Pelangi Indah H/2,Permata Sat, Riau Ujung, dan Jalan Ring Road."Selain dari itu, pengelola sarang walet di Pekanbaru ilegal karena tidak membayar pajak ke Badan Pendapatan, kalau kami pungut juga artinya kami legalkan usaha itu sementara tidak punya izin," katanya.
 
 
 
 
Ditanya berapa target di tahun 2017 untuk sektor sarang burung walet, Andri menjawab, Rp1,8miliar,  untuk  bulan Januari 2017 dari 10 WP  sarang walet belum ada satupun pengelola yang melakukan pembayaran pajaknya.  Disinggung upaya apa yang akan dilakukan pihaknya untuk menambah Wajib Pajak sarang walet yang diketahui lebih dari 10 yang disebutkan di Pekanbaru, Andri, menjelaskan, sudah beberapa kali menurunkan anggota ke lapangan untuk mendata itu.
 
 
 
 
"Kami ada turunkan anggota ke lapangan untuk mendata Ruko yang dicurigai sebagai tempat sarang walet, tapi untuk menjadi Wajib Pajak pengelola harus mengurus perizinannya.Tapi kami yakin dari banyak usaha sarang walet saat ini izinnya tidak akan bisa dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat yang salahsatunya harus didirikan jauh dari pemukiman warga. Sekarang kita kan tahu, banyak juga saraNg walet yang didirikan didaerah pemukiman warga, jadi kami yakin izinnya tidak akan bisa dikeluarkan, jadi bagaimana kami mau menjadikan mereka wajib pajak, sedangakn izin usahanya tidak ada," kata dia.
 
 
 
Disinggung kembali, apakah dengan demikian tidak menjadikan pengusaha sarang walet semakin leluasa karena tidak membayar pajak tapi terus menjalankan usahanya, Andri, menjawab, persoalan itulah yang haru dikoordinasikan dengan instansi lain yang terkait."Persoalan inilah yang akan kita koordinasikan dengan instansi lain untuk ditertibkan, bagaimana kami mau menjadikan mereka (pengusaha sarang walet) wajib pajak, izinnya tidak ada. Kalau dipaksakan samasaja kami melegalkan usaha yang tidak punya izin.