Polisi Bekuk TKI Penyelundup Narkoba dari Malaysia

Polisi Bekuk TKI Penyelundup Narkoba dari Malaysia
RIAUMANDIRI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir  mengagalkan penyeludupan narkoba dari Negeri Jiran Malaysia yang dibawa oleh seorang pria yang mengaku sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
 
Pelaku yang diketahui berinisial A (30) warga Parit VI Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil ini diringkus kepolisian pada Sabtu (28/1) kitar Pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat.
 
"Masyarakat menginformasikan, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Inhil," ungkap Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, Minggu (29/1).
 
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek Kabupaten Inhil.
 
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan pengintaian dan menunggu pelaku. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul, dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan petugas. Pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih.
 
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut. 
 
Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang oleh pelaku dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam sebuah kotak Hp.
 
"Satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang sabu-sabu dan 230 butir pil ekstasi," beber Bachtiar.
 
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000. 
 
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Januari 2017
 
Reporter: Ramadana Chaniago
Editor: Nandra F Piliang