Panwaslu Surati Panwascam Terkait Pengawasan APK

Panwaslu Surati Panwascam Terkait Pengawasan APK

BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kampar menyurati semua Pengawas Keceamatan (Panwascam) terkait pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kampar peserta Pilkada yang menyalahi aturan.

 
"Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 77 ayat (1) Tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten/kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota," terang Martunus, Ketua Panwas Kampar, Rabu (25/1).
 
Serta UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 255 serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pearaturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 
Pada lampiran peraturan tersebut, diatur bahwa masa kampanye adalah pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
 
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 
"Pasal 30 ayat 4 Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Martunus.
 
Serta berdasarkan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Pasal 17 Selain melakukan pencegahan terhadap potensi rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu.
 
Melakukan konfirmasi kepada pihak-terkait dan memberikan saran perbaikan dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, atau kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Serta mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU secara berjenjang dan pihak terkait.
 
"Untuk itu, Panwas Kampar menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan dan PPL untuk melakukan pendataan terhadap Alat Peraga Kampanye seperti baliho, umbul-umbul, spanduk dan Bahan Kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, yang mengatasnamakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan menuangkannya dalam Form Pendataan Terlampir pada tanggal 24-25 Januari 2017, dan menyampaikan hasil pendataannya kepada Panwas Kabupaten pada hari itu juga," ungkap Martunus.
 
Selanjutnya terhadap hasil pendataan, Panwas Kecamatan langsung melakukan penertiban APK jika tidak sesuai jumlah, bentuk, ukuran dan lain sebagainya.
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang