Dinilai Rusak Kawasan Rawa Gambut

PT SAL Diminta Tutup Kanal dan Lakukan Restorasi

PT SAL Diminta Tutup Kanal dan Lakukan Restorasi
PUNGKAT (RIAUMANDIRI.co) - Badan Restorasi Gambut (BRG) saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan pembukaan lahan gambut oleh PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), meminta perusahaan perkebunan ini menutup kanal-kanal yang sudah dibangun dan merestorasi kawasan rawa gambut di kawasan ini.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat berada di lapangan dan disaksikan perwakilan masyarakat Desa Pungkat dan Asisten I Setda Inhil Afrizal dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil Helmi Darmawi, Deputi IV BRG Dr Haris Gunawan tegas meminta Pemkab Inhil memerintahkan PT SAL menutup kembali kanal-kanal yang sudah mereka gali di lokasi kawasan gambut tersebut.
 
Alasannya, pembukaan kanal di kawasan rawa gambut ini telah merusak ekosistem rawa gambut tersebut. Karena dalam rekomendasi perizinan yang dikeluarkan, kawasan ini merupakan tanah aluvial, tapi faktanya merupakan kawasan gambut. Sehingga kawasan ini harus direstorasi kepada kondisi semula. Fandi Rahman, aktifis Walhi yang mendampingi tim BRG dan Gakkum KLHK Riau mengakui adanya pernyataan Deputi IV BRG tersebut.
 
"Memang ada ditegaskan seperti itu, bahwa pihak Pemkab Inhil diminta memerintahkan PT SAL agar menutup kanal-kanal yang sudah digali di kawasan rawa gambut dan mengembalikan kepada fungsinya semula," sebut Fandi dikutip riauterkinicom.
 
Asisten I Setda Inhil H Afrizal mengakui adanya pernyataan Deputi IV BRG Haris Gunawan tersebut. "Namun tentu saja kita menunggu surat resmi dari mereka. Apalagi, memang sampai saat ini Pemkab Inhil tidak pernah mencabut surat penghentian operasional sementara PT SAL tersebut," jawabnya dikutip riauterkinicom, Rabu (25/1).
 
Sedangkan Kepala BLH Inhil H Helmi Darmawi menyatakan, terkait penegasan Deputi IV BRG tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pihak terkait. "Akan dikomuniskasikan dengan pihak-pihak terkait," jawab Helmi. (rtc).