Dinilai Arogan, Kades dan Sekdes Bukit Ranah Kampar Dilaporkan

Dinilai Arogan, Kades dan Sekdes Bukit Ranah Kampar Dilaporkan

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar mengirimkan mosi tidak percaya kepada Kepala Desanya Firdaus dan Sekdes Muhammad Ikhlas. 

Mosi tidak percaya yang mengatasnamakan Pemuda Desa Bukit Ranah tersebut mendesak BPD agar yang bersangkutan ditindak, didisiplinkan dan jika perlu diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Mosi tidak percaya atas nama Pemuda Desa Bukit Ranah kecamatan Kampar bukan tanpa alasan, dalam surat yang bertanggal 4 September 2019 tersebut, Pemuda Bukit Ranah juga mencantumkan sejumlah alasan mereka membuat mosi tidak percaya, di antaranya mereka Kepala Desa Ranah bukit kurang mampu bekerjasama dengan pemuda dan kurang mendukung kegiatan Pemuda Bukit Ranah.


Kepala Desa Bukit Ranah juga dinilai sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa yang masih menjabat serta mengangkat keluarganya secara sepihak sebagai pengganti perangkat desa yang diberhentikan tersebut.

"Bahwa kami mengkhawatirkan perangkat desa kedepannya di isi/dijabat oleh pihak-pihak yang masih keterkaitan hubungan keluarga dengan kepala desa," ungkap Pemuda Bukit Ranah dalam mosi tidak percaya mereka.

Salah seorang Mantan Kadus III Calengkok, Abdul Rahman yang diberhentikan Kades menyebut, dirinya diberhentikan hanya karena terlambat masuk kantor.

"Setelah itu, saya mendapat surat peringatan tanpa stempel desa, SP I dan II tanpa stempel, SP III distempel, lalu keluarlah surat pemberhentian, namun tanpa ada rekomendasi dari camat. Pemberhentian tersebut melanggar ketentuan Pasal 28 Perda No. 12 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa yang berlaku di Kabupaten Kampar," jelas Rahman, Senin (9/9/2019).

Ia juga membenarkan sejumlah posisi di aparatur desa Bukit Ranah diduduki oleh keluarga Kades, mulai dari Sekdes, Kaur Keuangan hingga Kaur Pemerintahan hingga Ketua Bumdes

"Sekdes itu Kemenakan Kades, Kaur Keuangan itu Kakak Ipar Kades, Ketua Bumdes itu Adik Kandungnya," ungkap Rahman.

Menanggapi mosi tidak percaya pemuda desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Ranah mengirimkan surat kepada Camat Kampar untuk mengambil sikap atas mosi tidak percaya tersebut.

Dalam surat yang dilayangkan tanggal 9 September, BPD memohon  Camat untuk pemberhentian Kades dan Sekdes mengingat kondisi di Desa Bukit Ranah kurang kondusif.

Sementara itu, Kades Bukit Ranah Firdaus mengaku mosi tidak percaya pemuda desanya sudah diselesaikan dan sudah sampai ke ke Camat dan PMD. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sudah selesai, dan saya memaklumi peristiwa ini, maklumlah sebagai Kades kita biasa mendapek upek puji (celaan dan pujian,red) tapi saya menilai apa yang saya lakukans esuai prosedur," pungkasnya.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar