THM Ilegal Kembali Ditertibkan di Natuna

THM Ilegal Kembali Ditertibkan di Natuna

Natuna (riaumandiri.co)-Tempat Hiburan Malam (THM) tidak berizin kembali ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Kali ini penertiban dipimpin langsung oleh Camat Serasan, Edi Priyoto, beserta seluruh unsur Pimpinan Kecamatan di Pantai Sisi Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna, Senin ( 23/1) malam.

Setelah memastikan THM tersebut tidak mengantongi izin, Camat Serasan meminta untuk segera ditutup. Sementara pihak pengelola THM bersikukuh usaha mereka telah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa.

"Peraturan yang dikeluarkan oleh kami jelas, tidak boleh beroperasi tanpa izin, tidak menjual minuman beralkohol, tidak menyediakan staf pemandu lagu tetapi kenapa ini tidak diindahkan," tanya Edi kepada penyedia THM, sembari meminta untuk segera menutup tempat karaoke tersebut.

"Kami hanya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh desa, di situ hanya disebutkan pemandu karaoke tidak boleh menggunakan pakaian tidak pantas dan tidak menyediakan minuman oplosan dan kita juga telah memberikan setoran setiap minggunya kepada pihak tertentu (oknum aparat)," terang WN salah satu pemilik THM. Hal senada juga disampaikan para pemilik THM lainya.

Setelah berdikusi panjang lebar akhirnya para pemilik THM bersedia untuk menghentikan dan menutup tempat karaokenya tersebut.
"Peraturan telah kita sampaikan sebelumnya tetapi ada salah pengertian dari pihak desa atas peraturan tersebut, besok kita akan sosialisasikan kembali Perda yang telah ada melalui Kades setempat, mengenai setoran itu oknum," kata Edi.

Sebelumnya rapat pem bahasan tentang teknis pemberian izin THM telah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Rapat dipimpin oleh Wan Siswandi, Ke tua Tim Penertiban THM yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna pada 10 Januari 2017 lalu.

Rapat dihadiri oleh beberapa kepala instansi terkait, di antaranya, Badan Kesatuan Bangsa, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Satpol PP, Kabag. Pemerintahan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Camat, Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat disampai kan bahwa saat ini THM  yang beroperasi telah disegel berdasarkan instruksi Bupati Natuna dengan maksud untuk menertibkan tempat usaha tanpa izin maupun menyalahi izin usaha serta mengantisipasi terjadinya potensi penyakit masyarakat.

Namun seiring berjalan waktu dan berbagai pertimbangan, Bupati Natuna kemudian menetapkan bahwa THM tersebut boleh beroperasi  asal mengurus administrasi perizinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ant)