Hadirkan Dua Saksi Ahli

Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa

Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang perkara kebakaran PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terjadi pada 2013 lalu, Senin (23/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, M Sitepu SH.
 
Dua orang saksi yaitu Slamet Riady dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru dan Omo Rusdianto sebagai Kepala Laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan keterangan dan pendapatnya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
 
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Lukman Nul Hakim SH MH didampingi hakim anggota Chrimson Situmorang SH dan Rina Yose SH, terlebih dahulu mengambil sumpah kedua saksi ini.
 
Saksi Slamet Riady dari BMKG yang lebih dulu memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan tentang cuaca arah angin dan curah hujan berdasarkan data BMKG pada juni 2013 saat terjadi kebakaran di lahan PT. JJP yang berada di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Saksi menjelaskan arah angin saat itu berasal dari arah barat laut kearah Timur laut dengan kecepatan 15 sampai dengan 20 knot per jam. Saksi juga menjelaskan selama bulan juni 2013 berdasarkan satelit NOA curah hujan hanya ada dua kali selama bulan juni 2013 saat itu.
 
Analisis ini diketahui berdasarkan alat pemantau arah angin dan kecepatan angin (Animator) milik BMKG yang berada di Dumai. Animator ini dapat memantau cuaca dan arah angin sejauh radius 30 kilometer dari lokasi alat tersebut.
 
Atas keterangan Slamat Riady dalam persidangan, Penuntut Umum Sobrani Binzar SH menanyakan kepada saksi Ahli, apakah keterangan atau analisis yang dijelaskan itu posisinya berada di lokasi kebakaran PT. JJP.
 
Saksi ahli ini menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan bukanlah kondisi keadaan yang ada di daerah lokasi kebakaran PT. JJP. "jawabnya, ini adalah kondisi global yang terjadi saat itu." Ujarnya kepada Penuntut Umum.
 
Keterangan saksi ini tidak relevan terhadap kejadian, sebab analisis alat animator yang berada di Dumai hanya mampu memantau sejauh radius 30 kilometer sedangkan lokasi Kebakaran PT. JJP dari alat Animator yang berada di Dumai mencapai seratus kilometer.
 
Sedangkan Saksi Ahli Omo Rusdianto kepala Laboratorium IPB mengatakan baru baru kali ini menjadi saksi Ahli dalam persidangan. Saksi menjelaskan terkait proses penelitian yang dilakukan Basuki Wasis ahli Kerusakan Tanah di Laboratorium IPB adalah terkait unsur Hara Tanah (PH) dan Mikro Organisme dalam kandungan tanah.
 
Sementara proses dan hasil analisis yang dilakukan ahli tersebut, dikatakan Omo Rusdianto adalah tanggungjawab ahli tersebut berdasarkan keahliannya. "Saya tidak mengomentari analisis hasil laboratorium Basuki Wasis," jawabnya.
 
Penuntut umum juga menanyakan kepada saksi ahli. Apakah setiap penelitian yang dilakukan oleh ahli Basuki Wasis harus ada persetujuan dari saksi." Tidak," jawab Omo Rusdianto.
 
Setelah kedua saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa memberikan pendapatnya, Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH menutup sidang dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan hari yang sama. 
 
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang