Korupsi di Dinas Kominfotik Riau Senilai Rp8 M, Akhir Agustus, Penyidik Targetkan Tetapkan Tersangka

Korupsi di Dinas Kominfotik Riau Senilai Rp8 M, Akhir Agustus, Penyidik Targetkan Tetapkan Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau. Ditargetkan, jelang akhir Agustus 2018 penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara itu. 

Penanganan perkara ini bermula dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Adapun temuan itu menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar, dari kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp8,24 miliar.

Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.


Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintaiketerangan. Seperti yang dilakukan terhadap dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Pada kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau pada Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 yang dikerjakan oleh rekanan PT SMRT, PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).

Selain dua saksi yang disebutkan di atas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan umum. Dimana saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.

"Ditargetkan dalam bulan Agustus (2018) ini, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Minggu (5/8/2018).

Masih dalam proses penyidikannya, pihak rekanan diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara. Dengan pengembalian itu, berarti masih ada sekitar Rp2,6 miliar lagi yang belum dikembalikan rekanan.

Adanya pengembalian itu tentu diapresiasi penyidik. Menurut Muspidauan, hal itu sejalan dengan tujuan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dimana penyidik berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.

Meski begitu, dikarenakan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan, upaya pengembalian itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam melakukan tuntutan pidana jika perkara tersebut bergulir ke persidangan.

"Itu (pengembalian) tidak menghapus pidana. Melainkan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana nantinya," tegas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.


Reporter: Dodi Ferdian
 



Tags Korupsi