Pemkab Pertahankan THL

KUA-PPAS APBD Kampar 2017 Ditandatangani

KUA-PPAS APBD Kampar 2017 Ditandatangani

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Meski di beberapa kabupaten ada yang merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL), namun Kabupaten Kampar membuat kebijakan tetap mempertahankan  THL pada Tahun Anggaran 2017 ini.

Demikian diungkapkan Pj Bupati Kampar H Syahrial Abdi, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017, di Balai Bupati Kampar, Selasa (18/1) malam. “Alhamdulillah, tidak seperti di daerah lainnya, dalam KUA PPAS THL yang jumlahnya cukup banyak tetap kita pertahankan,” ujar Bupati.

Namun demikian, ke depan Bupati minta kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Manusia serta seluruh organisasi perangkat daerah untuk mengevaluasi kinerja THL, karena ada informasi sebagian THL memiliki kinerja rendah, tidak disiplin dan kurang memiliki kompetensi.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Ahmad Fikri, Wakil Ketua DPRD Sahidin dan Faisal, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar. Turut hadir Kepala Bappeda H Azwan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Hj Kholidah, beserta seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Disampaikan Pj Bupati, setelah dilakukan pembahasan KUA PPAS oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka  terjadi penambahan pendapatan daerah sebesar Rp6 miliar. Selanjutnya  penambahan pendapatan akan dialokasikan untuk belanja tak terduga.

Dengan demikian pendapatan sebelum pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp2,072 triliun lebih menjadi 2,078 triliun lebih. Penambahan Pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang awalnya Rp168,408 miliar menjadi Rp174,408 miliar.
Penyusunan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2017 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 85 Permendagri ini menyatakan bahwa Rancangan KUA  memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

Proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017, merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD 2017. Pada tahap ini Komisi dan Badan Anggaran bersama TAPD telah membahas KUA dan PPAS secara cermat. “Semoga apa yang sama-sama dibahas diharapkan dapat menyentuh kepada substansi dan prioritas pembangunan yang ingin dicapai pada tahun anggaran 2017,” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan penghargaan kepada ketua, wakil ketua, para anggota Dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan pikiran selama proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017. “Semua ini tentunya dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (adv)