Pj Bupati Serahkan KUA-PPAS APBD 2017 ke DPRD

Pendapatan Daerah Rp2,072 Triliun

Pendapatan Daerah Rp2,072 Triliun

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Pendapatan Daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp 2,072 triliun. Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp168,408 miliar, yang  terdiri dari hasil pajak daerah Rp55,393 miliar, hasil retribusi daerah Rp10,981 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp30,295 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp71,738 miliar.

Pendapatan dari Dana Perimbangan Rp1,626  triliun lebih, terdiri dari bagi hasil  pajak/bagi hasil bukan pajak Rp553,200 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp735,072 miliar dan  Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp338,552 miliar.
Pendapatan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp277,371 miliar. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi Rp77,462 miliar, dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp192,408 miliar dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya Rp7,5 miliar.

Demikian disampaikan Pj Bupati Kampar H Syahrial Abdi, pada pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2017   pada Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kampar 2017 di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (16/1) malam.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kampar H Ahmad Fikri, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H Sahidin dan Faisal, serta anggota DPRD Kampar. Turut hadir Kepala Bappeda Kampar H Azwan dan para kabid di lingkungan Bappeda serta Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Disampaikan Pj Bupati, dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah, Pemerintah Daerah  telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan di antaranya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kemudian memaksimalkan perolehan dana perimbangan dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumber daya alam lainnya bersama Pemerintah Propinsi Riau, dengan pemerintah/kementerian terkait, intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan, biaya peralihan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan. Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari propinsi melalui koordinasi dengan pemerintah propinsi.

Selanjutnya disampaikan Pj Bupati, kebijakan belanja daerah pada APBD Kampar 2017 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak  langsung dan belanja langsung.

Alokasi belanja tidak langsung Rp1,346 triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai Rp986,265 miliar, belanja subsidi Rp3,177 miliar, belanja hibah Rp31,833 miliar, belanja bantuan sosial Rp11,609 miliar, belanja bagi hasil kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Rp6,637 miliar, belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp295,668 miliar dan belanja tidak terduga Rp11,250 miliar. Alokasi belanja langsung Rp774,163 Miliar, kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah, secara umum.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati menyerahkan Nota KUA dan PPAS APBD 2017 kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad  Fikri didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Sahidin dan Faisal.  (oni)