Urus BPJS

Masyarakat Serbu Disos

Masyarakat Serbu Disos
BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Kebijakan pengintegrasian program Jamkesmasda ke BPJS mengharuskan masyarakat kurang mampu mengurus segala persyaratan administrasi sebagai syarat mendapatkan kartu BPJS. Terkait hal itu, sejak beberapa hari terakhir Kantor Dinas Sosial (Disos) Bengkalis, “diserbu” ratusan masyarakat.
 
Kepala Dinas Sosial Bengkalis melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Rosfelia SH, didampingi Kasi Validasi dan Kapasitas, Bambang S mengatakan, pihaknya mempersilakan masyarakat kurang mampu atau miskin mengurus atau melengkapi persyaratan untuk mendapatkan kartu BPJS miskin. Sedangkan untuk masyarakat mampu diminta mengurus BPJS mandiri dan pengurusannya langsung ke kantor BPJS jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Damun.
 
“BPJS itu terbagi dua, pertama BPJS mandiri, preminya dibayar oleh yang bersangkutan. Kedua, BPJS miskin, ini yang dibantu oleh pemerintah (premi dibayar Pemkab Bengkalis,red). BPJS miskin atau kurang mampu ini merupakan program pengintegrasian Jamkesmas ke BPJS,” sebut Rosfelia.
 
   Mantan pegawai Dinas Prikanan dan Kelautan yang akrab disapa Evi ini menambahkan, ada beberapa persyaratan untuk mengurus rekomendasi BPJS fakir miskin/tidak mampu. Antara lain, surat pernyataan fakir miskin/tidak mampu dari yang bersangkutan bermatrei 6000 (format disiapkan oleh Dinsos), surat pernyataan fakir miskin/tidak mampu dari RT/RW (format disiapkan), surat keterangan fakir miskin/tidak mampu dari Kepala Desa, pot copy rekening listrik maksimal 900 watt, foto copy KK dan KTP.
 
“Untuk persyaratan bagi yang mengurus rekomendasi untuk BPJS, harus ada surat rujuan dari Puskesmas/Rumah Sakit bagi yang sedang dirawat/dirujuk,” sebut Evi lagi.
 
Terkait kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BPJS fakir miskin, kata Evi, ada 12 kriteria masyarakat yang berhak sesuai keputusan Menteri Soisial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013. Hanya saja menurut Evi, kriteria yang ditetapkan di Bengkalis tidak mesti persis sama dengan 12 kriteria sesuai Kep Mensos RI No 146 tahun 2013 tersebut.
 
“Bisa jadi kita hanya ambil enam atau lima kriteria saja, tidak harus 12 kriteria. Misalnya untuk dinding rumah gedek (anyaman bambu) dan lantai tanah serta di rumah tidak menggunakan meteran listrik, tidak kita masukkan. Sebab di salah satu syarat kita, ada memasukkanrekening listrik miminal 900 watt,” jelas Evi dan Bambang.
 
Menyangkut program pengintegrasian Jamkesmas ke BPJS ini, Dinas Sosial sebatas mendata dan menverifikasi data yang masuk. Verifikasi tersebut bisa dilakukan dengan menyambangi langsung ke rumah-rumah warga yang mengusulkan BPJS miskin.
 
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau, agar data atau persyaratan yang dimasukkan benar-benar atau sesuai kondisi yang ada. Artinya, jangan sampai mengaku-ngaku miskin, padahal kita mampu. Semua data yang masuk akan kita verifikasi, artinya tidak semua data yang masuk otomatis diterima atau masuk ke dala BPJS miskin,” ujar Evi lagi.
 
Terkait kapan verifikasi dilakukan, baik Evi maupun Bambang belum mengetahui jadwal pastinya.