Menteri Agama Berniat Usulkan Relaksasi Tempat Ibadah: Asal Kita Laksanakan Physical Distancing

Menteri Agama Berniat Usulkan Relaksasi Tempat Ibadah: Asal Kita Laksanakan Physical Distancing

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan ide soal relaksasi tempat ibadah. Fachrul menyebut ide tersebut bisa direalisasikan apabila relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md benar-benar diimplementasikan.

"Sebagai contoh juga tentang masalah relaksasi di rumah-rumah ibadah. Memang kami juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti, terutama relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah," kata Menag dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Senin (11/5/2020).

Fachrul mengaku berniat mengajukan ide tersebut ke Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan baru berdiskusi dengan sejumlah direktur jenderal (dirjen) di Kemenag.


"Tapi belum kami ajukan. Tapi kami sudah punya ide itu. Dan sempat saya omongkan ke beberapa dirjen, mereka menjawab, 'memang, pak, banyak hal yang perlu kita siapkan, antara lain penanggung jawabnya'. Saya katakan, 'mungkin penanggung jawabnya, ya, penanggung jawab rumah ibadah masing-masing'," sebut Fachrul.

Namun, Fachrul tidak bisa menjelaskan secara detail perihal ide relaksasi tempat ibadah itu. Dia menyebut masih banyak hal yang perlu dirumuskan.

"Tapi nanti kami akan rumuskan lebih detaillah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak presiden dan kepala gugus tugas nantinya apa yang perlu kita lakukan," terangnya.

Hanya, Fachrul mengatakan aturan seperti physical distancing tetap melekat pada kebijakan relaksasi tersebut. Ia ingin semua aturan relaksasi tempat ibadah itu dilaksanakan dengan baik.

"Tapi, menurut saya, fair saja kalau kita minta, asal kita yakin betul-betul bahwa dilaksanakan itu. Sebagai contoh, misalnya, kita sepakat masjid boleh salat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antarorang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lainlah yang harus kita lakukan," papar Fachrul.