Warga Pedamaran Gugat HGU PT Jatim Jaya Perkasa dan Pemkab Rohil

Warga Pedamaran Gugat HGU PT Jatim Jaya Perkasa dan Pemkab Rohil
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang perdana dalam agenda mediasi antara pihak penggugat dari warga Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pakaitan diwakili oleh penguhulu setempat, Ali Marwan Cs dengan Tergugat I PT. Jatim Jaya Perkasa, dan Tergugat II BPN Rohil serta Pemkab Rohil.
 
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Lukman Nulhakim dengan dua anggota Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH, meminta kepada pihak penggugat untuk menunda sidang karena pihak tergugat tidak hadir saat itu.
 
Majelis Hakim Lukman Nulhakim menjelaskan, PN Rohil sudah mengirimkan rilis panggilan kepada Pihak delegasi Pengadilan Jakarta Selatan, namun sampai saat ini belum menerima jawaban dari pihak tergugat. Selanjutnya sidang ditunda hingga satu bulan, yakni pada tanggal 1 Februari mendatang, dalam agenda yang sama .
 
Dari informasi yang dirangkum, pihak penggugat bersama Kuasa Hukumnya Adrian Sitompul SH MH mengajukan gugatan kepada para tergugat karena mengklaim lahan warga yang sudah memiliki legalitas Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Transmigrasi pada tahun 1981. Lahan milik warga Padamaran Rokan I tersebut diklaim sebagai lahan HGU milik PT. Jatim Jaya Perkasa.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 Januari 2017
 
Reporter: Jhoni Rohil
Editor: Nandra F Piliang