DPRD Tuding Pemkot Pekanbaru Lakukan Pembiaran Reklame Ilegal

DPRD Tuding Pemkot Pekanbaru Lakukan Pembiaran Reklame Ilegal
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD meminta pemerintah Kota Pekanbaru, atau instansi terkait lainnya untuk tetap konsisten dalam menegakkan aturan, terutama tentang keberadaan reklame ilegal yang masih banyak berdiri dalam kota.
 
"Kita lihat sejauh ini terutama persoalan penertiban reklame ilegal di Kota Pekanbaru, masih lemah. Karena kita nilai selama ini belum tuntas masalah reklame ilegal, apakah itu jenis baliho atau neon Box." Ujar H Fatullah, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (20/12).
 
Dari pantauan riaumandiri, reklame neon box yang berisikan iklan rokok yang berdiri di jalur hijau Jalan HR Subrantas Panam, tepatnya di kawasan eks Pasar Jongkok dan beberapa jalur lain juga tampak terpasang, seperti di Jalan Soekarno Hatta bawah dan jalur protokol lainnya. Namun sayang, tidak ada tindakan tegas dari SKPD terkait di Pemko Pekanbaru. Baik Dispenda, Satpol PP atau pihak terkait lainnya.
 
"Ini yang kita sebut ironi karena, terkesan pengusaha sebebas-bebasnya melanggar aturan. Padahal itu jelas dilarang. Kita sangat sayangkan SKPD terkait lalai dan lamban mengawasinya," kata Fatullah.
 
Dikatakannya lagi, keberaadaan reklame ilegal ini juga ditemukan di Jalan Sudirman dekat kantor RRI.
 
"Tidak mungkin Dispenda, Satpol PP, BPT-PM atau Distaruba tidak tahu reklame yang terpampang besar tersebut. Ini sengaja dilakukan, untuk buang badan dan sebagainya."sebutnya.
 
Sebab dari itu kata Fatullah, keberadaan merupakan salah satu penyebab kebocoran PAD yang paling tinggi. Sudah ribuan jumlah reklame menggunakan tiang di Pekanbaru ini.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 20 Desember 2016
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang