Kasus Kepemilikan Ratusan Kardus Kosmetik Ilegal

Tersangka Gisman Halim Segera Jalani Tahap 1

Tersangka Gisman Halim Segera Jalani Tahap 1

PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melengkapi berkas tersangka Gisman Halim terkait kepemilikan ratusan kardus berisi bahan kosmetik ilegal. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk tahap 1.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (19/2). Dijelaskannya, proses tahap 1 ini untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan dalam berkasnya atau tidak.
"Kalau tidak ada, akan dinyatakan lengkap atau P-21, kalau masih ada kekurangan berkasnya akan dikembalikan atau P-19," ujar Guntur.
Lebih lanjut Guntur menyatakan, kalau Gisman Halim diduga melakukan tindak pidana konsumen dan atau kesehatan. Ia disangkakan memperdagangkan barang-barang persedian farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Yang dijualnya tidak memenuhi syarat kosmetika salon rambut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 1 huruf a dan g Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," lanjut Guntur.
Karena diduga melanggar UU tersebut, tersangka yang beralamat di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki itu, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjaran dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.(dod)