Komisi II Berharap Penambang Pasir Tradisional Dilegalkan

Komisi II Berharap Penambang Pasir Tradisional Dilegalkan

RUPAT (HR)– Anggota Komisi II DPRD Bengkalis yang juga merupakan putra asli Rupat, Nurazmi Hasyim ST berharap ada kebijakan dari Pemkab Bengkalis untuk melegalkan penambang tradisional. Hal itu terkait dengan maraknya aktifitas penambangan pasir laut di Rupat dalam skala besar, khususnya di perairan.

“Seharusnya ada Peraturan Bupati (Perbup) yang membolehkan adanya penambangan pasir laut secara tradisional di Pulau Rupat. Selama ini cukup banyak masyarakat di Rupat yang hidup dari menambang pasir secara tradisional untuk menghidupi perekonomian keluarga mereka,”saran jurazmi, Selasa (17/2).

Disampaikannya, penambangan pasir di perairan Rupat oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Dumai, namun entah siapa yang mengeluarkan izinnya masih terus berlangsung. Saat dirinya selaku anggota Komisi II DPRD Bengkalis yang juga membidangi masalah pertambangan dan energi, bersama anggota dewan lainnya mengharapkan adanya win-win solution atas persoalan penambangan pasir laut di Rupat.

Dikemukakan Nurazmi, untuk pulau Rupat jumlah penambang pasir laut secara tradisional jumlahnya mencapai ratusan orang. Para penambang tradisional tersebut umumnya menambang pasir laut hanya untuk menghidupi perekonomian mereka, bukan untuk dijual ke perusahaan besar apalagi diekspor.

“Jangan terjadi ketidakadilan ekonomi terhadap masyarakat, karena ada aturan yang membolehkan pemerintah kabupaten menerbitkan izin untuk penambangan pasir laut dalam radius 0-4 mil dari lepas pantai. Sementara, saat ini ada perusahaan besar yang mengeruk pasir laut di Rupat dalam skala besar, sedangkan izinnya tidak tahu siapa yang mengeluarkan,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Harus Ada Kajian

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bengkalis lainnya, Fakhrul Nizam mendukung keluarnya kebijakan melalui Perbup untuk penambangan pasir tradisional di Rupat. Hanya saja menurutnya, tentu harus disertai kajian menyeluruh apakah Perbup yang membolehkan penambangan pasir secara tradisional itu tidak merusak ekosistem atau biota laut di sekitarnya.

“Memang sampai saat ini SK Bupati Bengkalis Nomor 504 Tahun 2001 Tentang Pelarangan Eksploitasi pasir laut di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis belum dicabut. Untuk mencabutnya, tentu harus melalui analisa serta kajian menyeluruh tentang tatacara pengelolaannya kalau memang penambangan pasir laut secara tradisional dibolehkan dan analisa mengenai dampak lingkungan,” terang Fakhrul.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan saat rombongan komisi II turun ke Rupat pada Senin (16/2) terkait pengaduan masyarakat soal penambangan pasir di Pulau Babi Desa Tanjung medang kecamatan Rupat Utara, akan ditindaklanjuti dengan memanggil hearing (dengar pendapat) SKPD terkait.

“Kita dari Komisi II akan memanggil hearing Dinas Pertambangan dan Energi serta Bagian Hukum Setdakab untuk menjelaskan soal penambangan pasir yang dilakukan salah satu perusahaan sekarang ini. Kemudian kita juga kita akan menyarankan melakukan kajian serta dibuat payung hukumnya berupa Perbup untuk memperbolehkan penambangan tradisional,”ung kap Fakhrul.***