Gempa Datangi Kantor Bupati

Gempa Datangi Kantor Bupati

BAGANSIAPIAPI (HR)-Massa dari Gerakan Masyarakat Panipahan atau Gempa mendatangi Kantor Bupati di Bagansiapiapi, Selasa (17/2). Kedatangan massa menyampaikan 10 tuntutan, di antaranya meminta Mustar Ali mengundurkan diri dari Penghulu Panipahan Darat.

Gempa datang sekira pukul 11.00 WIB, setelah menempuh perjalanan cukup jauh, membentangkan sejumlah spanduk dan karton, sambil berorasi secara bergantian.

Salah satu dari orator, Azlan mengatakan, mereka menyampaikan 10 pernyataan sikap di antaranya: suratpemberhentian/pemecatan perangkat desa secara serentak merupakan pelanggaran dan mencedrai nilai-nilai demokrasi dan tidak sesuai prosedur hukum. Meminta penjelasan pemberhentian tiga orang Kaur Kepenghuluan. Mengembalikan hak-hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan BLSM. Tidak memfungsikan anggota dan mitra kerja sesuai dengan jabatannya. Meminta Mustar Ali mengundurkan diri sesuai sebagai Penghulu Panipahan Darat.

Setelah puas menyampaikan orasi, perwakilan Gempa diminta untuk bertemu Bupati Suyatno di ruang kerjanya, yang didahului mediasi oleh Asisten I Muhammad Rusli Syarif.

Setelah pertemuan di ruang kerja Bupati Suyatno sekira 30 menit, Asisten I Muhammad Rusli Syarif didampingi Kabag Humas Hermanto menjelaskan, Pemkab Rohil sebenarnya sudah menurunkan tim Inspektorat dua minggu lalu. “Ini sedang dalam proses, mungkin merasa tidak puas, seakan kita bermain-main, dia menghadap, audiensi dengan Bapak Bupati. Pak Bupati sudah menjelaskan, semuanya dalam proses,” kata Muhammad Rusli Syarif.

Dan seandainya nanti kepala desa itu menyalahgunakan wewenangnya, termasuk penggelapan BLSM, Pak Bupati menurut Muhammmad Rusli Syarif minta laporkan saja ke Kapolres. “Karena itukan menggunakan duit negara. Itu bisa tertuduh korupsi. Kalau itu memang benar,” timpalnya.

Tapi kalau nanti tidak benar hasil Inspektorat, kepala desanya bisa menuntut kembali kepada mayarakat untuk memulihkan nama baik. “Kita adil, gitu kan,” tambahnya.

Sampai hari ini lanjutnya, Pemkab Rohil akan tetap memproses, apalagi berkembang tuntutannya sampai sepuluh. “Memberhentikan RT dengan tidak prosedur, Inspektorat bisa turun kembali, memeriksa, meminta keterangan, termasuk nanti juga, mahasiwa, yang tadi perwakilan, kita akan mengambil keterangan. Ada 70 masyarakat miskin yang tidak menerima (BLSM, red), nanti kita minta, mana yang 70 itu, supaya kita adil, jangan satu aja,” ujarnya.

Pihak Kecamatan Pasir Limau Kapas diakui Muhammad Rusli Syarif sudah melaporkan tuntutan Gempa tersebut. “Karena kepala desa ini adalah dipilih oleh masyarakat. Kecuali plt, kalau plt bisa langsung. Karena dipilih oleh rakyat, ditunjuk oleh rakyat, kita lantik, masa jabatannya masih ada empat tahun lagi, ya kita proses,” jelasnya.

Penghulu Panipahan Darat Mustar Ali disebut-sebut memberhentikan sejumlah perangkat desa, Muhammad Rusli Syarif tidak memungkiri sesuai perda yang ada (tanpa disebutkan perda nomor berapa) pengangkatan dan pemberhentian perangkat mutlak ditangan penghulu. “Mengangkat dan memberhentikan perangkat itu, memang haknya kepala desa, tapi kan, pasti ada etikannya. Memberhentikan RT sewenang-wenang kan tak mungkin, kalau tak ada permasalahannya,” tambahnya lagi.

Muhammad Rusli Syarif berpendapat, Mustar Ali berani memberhentikan perangkatnya, pasti ada aturan main yang dipegangnya.
Ketika ditanya Gempa tersebut puas atau tidak, sepintas mereka puas. “Kalau itu tanya sama mahasiswanya, kalau nengok mukannya puas, tapi kalau yang hatinya tanya sendiri,” tutup Muhammad Rusli Syarif.

Ditambahkan Kabag Humas Hermanto, setelah proses Pemkab Rohil menurunkan Inspektorat dua minggu lalu, pihak Gempa belum mengetahuinya, sehingga mereka ingin beraudiensi dengan Bupati Suyatno.***