Wakil Ketua MPR: Jangan Kaitkan Teror Bom dengan Umat Islam

Wakil Ketua MPR: Jangan Kaitkan Teror Bom dengan Umat Islam
BEKASI (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menemukan bom di Bintara, Bekasi, Jawa Barat dan menangkap para pelakukan pada Sabtu (10/12) lalu.
 
"Langkah-langkah hukum terhadap aksi makar ataupun terorisme harus diantisiapsi dan diselesaikan secara hukum," kata Hidayat Nur Wahid usai sosialisasi Empat Pilar, di Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (12/12).
 
Hanya saja dia mengingatkan pihak kepolisian dalam menangani kasus temuan bom tersebut harus dilakukan secara adil dan transparan, lebih fokus dan tidak meluas kemana-mana. 
 
"Jangan dikembangkan kemana-mana, apalagi kasus bom dan aksi teroris itu dikait-kaitkan dengan umat Islam. Kalau mengembangkan opini seperti itu, sama saja dengan meneror umat Islam," tegas Hidayat.
 
Sebab, tegas Hidayat, aksi teroris itu tidak dikenal dalam ajaran agama Islam. "Aksi teroris itu bertentangan dengan ajaran Islam. Jadi jangan dikait-kaitan dengan umat Islam," tegas politisi PKS itu.
 
"Jangan dikesankan umat Islam anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anti Bhineka Tunggal Ika. Kalau hal itu dilakukan malah menjadi teror bagi umat Islam,” sambung Hidayat.
 
Hidayat juga meminta pihak kepolisian memberlakukan kesamaan dalam penegakan hukum, apakah itu kasus teroris, kasus dengan tuduhan makar dan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
 
Karena dia melihat ada perlakukan hukum yang tidak sama. Dia mencontohkan Ahok dengan sangkaan penistaan agama sudah dijadikan tersangka tapi tidak ditahan. Kemudian kasus makar yang disangkakan kesejumlah tokoh dijadikan tersangka setelah mereka ditangkap dan kemudian ada yang ditahan.
 
"Memang kasus teroris ini termasuk pelanggaran berat, tapi mereka harus mendapat perlakukan hukum yang sama juga, seperti yang diberlakukan terhadap Ahok. Sudah jelas-jelas Ahok dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama tapi tidak tahan," kata Hidayat mempertanyakan. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang