Terkuak, PT Jatim Jaya Perkasa Tak Miliki Izin Usaha Perkebunan

Terkuak, PT Jatim Jaya Perkasa Tak Miliki Izin Usaha Perkebunan
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Mengaku sebagai perusahaan besar dan bersertifikat, ternyata sejak beroperasi mulai tahun 2005 di Kabupaten Rokan Hilir ‎PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
 
Selama belasan tahun itu pulalah, perusahaan perkebunan yang beregerak di bidang pengelolaan kelapa sawit yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Rohil ini bebas beroperasi.
 
Tidak ada IUP yang dimiliki perusahaan yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Kuba dan Kecamatan Bangko Rohil ini terungkap dalam persidangan kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang digelar, Senin (5/12) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Diungkapkan oleh saksi ahli Prof DR Bambang Heru yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 
 
‎Hal itu diketahui oleh Bambang Heru saat melakukan audit kepatuhan coorperasi dalam program UKP4 di bawah pimpinan presiden pada tahun 2014 lalu. Disitu dia menilai adanya IUP tersebut, karena adanya desakan kasus kabakaran yang terjadi 2013 lalu.
 
"Mungkin kalau tidak ada kasus kebakaran, itikad baik perusahan untuk mengurus IUP ini tidak ada," ungkapnya.
 
Seharusnya menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Perkebunan, pihak perusahaan tersebut sudah dikenakan denda‎ ataupun pengelolanya dipenjara karena tidak mentaati peraturan. 
 
‎"IUP-nya keluar tanggal 5 September 2015, jadi selama ini perusahaan melakukan budidaya perkebunan tanpa izin. Dan ini merupakan Pidana jika tidak dipenuhi," terang Dosen IPB itu.
 
Baca juga di Harian Haluan Riau edisi 6 Desember 2016
 
Reporter: Jhoni
Editor: Nandra F Piliang