Ade Komarudin Digeser Setya Novanto dari Kursi Ketua DPR

Ade Komarudin Digeser Setya Novanto dari Kursi Ketua DPR
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR untuk pengangkatan kembali Setya Novanto sebagai ketua digelar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan bahwa Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI karena dinilai telah melanggar etik seorang anggota dewan.
 
Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan. “Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tangal 30 November 2016, yang terhormat saudara Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa kenaggotaan tahun 2014-2019,” kata Dasco.
 
Politikus partai Gerindra itu menjelaskankan, diberhentikannya  Akom dari posisinya saat ini karena dua perkara. Pertama dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI karena Akom menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut. Dari kasus itu telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom dengan kriteria ringan dan diberi sanksi terguran tertulis.
 
Ulasan lengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 1 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang