Revisi UU Pilkada-UU Pemda Disahkan

Uji Publik Dihapus, Tetap Sistem Paket

Uji Publik Dihapus, Tetap Sistem Paket

JAKARTA (HR)-DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada dan Undang-undang Pemerintah Daerah. Ada beberapa poin penting yang diputuskan. Di antaranya, ajang pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan secara langsung.

Selain itu, ada sejumlah perubahan yang diputuskan. Mulai dari penghapusan uji publik hingga penetapan paket kepala  daerah dan wakilnya. (selengkapnya lihat tabel, red).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (17/2) di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat. Sidang dihadiri 310 anggota Dewan.


Setelah Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman membacakan poin-poin perubahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), beberapa fraksi menyampaikan catatannya terkait revisi ini. Namun catatan tersebut tidak mengubah isi revisi yang telah disampaikan Rambe.

Selanjutnya, Fadli Zon bertanya kepada anggota Dewan apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli.

"Setuju....," jawab para anggota dewan. Fadli pun mengetok palu tanda pengesahan.

Ada sejumlah perubahan yang disepakati dalam UU Pilkada. Yakni, penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim Pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara Pemilu. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi. Sedangkan untuk calon independen, ada tahap sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan.

Sedangkan syarat calon kepala daerah, harus berpendidikan minimal SMA sederajat. Sementara usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon walikota/bupati adalah 25 tahun. Selain itu, calon kepala daerah juga disyaratkan tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Jangan Berubah Lagi
Terkait penetapan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap UU Pilkada langsung ini tidak diubah-ubah lagi.

"Komitmen Perppu adalah Pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015. Tahun 2019 kita punya agenda Pileg dan Pilpres secara serentak. Mudah-mudahan ini tak diubah lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019," harapnya.

Revisi dua undang-undang tersebut diakui Tjahjo tergolong cepat. Menurutnya, hal itu disebabkan pembahasan dua undang-undang tersebut sudah menjadi kesepakatan DPR, DPD dan pemerintah. Sejak awal, sudah ada kesepakatan  UU Pilkada harus direvisi di masa persidangan kedua tahun 2014-2019 yang ditutup hari ini.

Selain meminta parpol segera mengajukan pasangan calon, Thahjo juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung revisi undang-undang tersebut.

"Perlu komitmen parpol dan gabungan parpol secara dini mengusung pasangan calon untuk disosialisasikan di daerah pemilihannya itu, sehingga mampu memilih calon kepala daerah yang sesuai amanah," ucap politikus PDIP ini. (bbs, dtc, kom, ral, sis)