Pasca kasus Mesum

Ketua Harian Golkar Sijunjung Dipecat

Ketua Harian Golkar Sijunjung Dipecat

SIJUNJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Sijunjung, segera mengambil sikap tegas terkait kejadian yang menimpa Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid, diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan DL (40), honorer pembantu rumah dinas pimpinan legislatif tersebut.

Tindakan tegas yang diambil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Sijunjung Arrival Boy, disampaikan ketika memberi keterangan resmi kepada wartawan di Kantor DPRD setempat, Senin (21/11).

"Dalam waktu dekat kita akan mencabut SK-nya menjadi ketua harian DPD II Partai Golkar Sijunjung, atau wakil ketua umum DPD II Golkar Sijunjung, artinya kita berhentikan," tegasnya.


Sedangkan berhubungan sebagai posisinya sebagai Ketua DPRD Sijunjung, diberhentikan atau tidak, itu merupakan wewenang Badan Kehormatan Dewan setempat.

"Jadi sebenarnya, di sinilah kita lihat bekerja atau tidaknya Badan Kehormatan Dewan DPRD ini,” ujarnya. Kemudian terkait dicopot atau tidak Mukhlis R dari keanggotaan Partai Golkar, Boy mengatakan, kebijakan pemberhentian adalah wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, karena yang menandatangani kartu tanda anggota (KTA) Ketua Umum Partai Golkar, katanya.

"Yang jelas secara hukum adat atau hukum nagari, yang bersangkutan telah diberi sangsi dengan membayar sebanyak 100 sak semen ke Nagari Muaro Sijunjung, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah hukum moral masyarakat. Untuk itu saya mengatakan kepada yang bersangkutan untuk merenung langkah-langkah apa yang akan diambil oleh saudara Mukhlis R tersebut,” ujarnya. (hal/ant)