Ratusan Ritel dan Swalayan Belum Miliki IUTM dan IUTS

Pemko-Dewan Beri Waktu Hingga Akhir November

Pemko-Dewan Beri Waktu Hingga Akhir November

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD dan Pemko Pekanbaru, sepakat memberikan waktu hingga akhir November 2016 ini, kepada ratusan ritel waralaba dan swalayan untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

"Jika dalam jangka waktu yang diberikan itu pengusaha tidak mengindahkan  maka akan ditindak tegas. Sebab, ritel waralaba dan swalayan harus mengurus dan memiliki IUTM dan IUTS," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri kepada wartawan, Jumat (18/11).

Menurutnya DPRD Pekanbaru dan Tim Yustisi perlu bertindak tegas, seperti menutup operasional toko dan swalayan tersebut jika tidak mengurus kedua izin tersebut.

"Makanya di sisa waktu ini, kita minta pemilik segera mengurus izinnya ke Disperindag. Kita juga mengimbau pengusaha perlu ikuti aturan Pemerintah jika ingin berusaha," tegas T Azwendi Fajri.


Disinggung kurangnya sosialisasi izin ini kepada masyarakat, menurut politisi Demokrat ini, idealnya sejak Perda No 9 tahun 2014 disahkan, selang waktunya hingga sekarang sudah setahun lebih.

"Kita rasa bukan sosialisasi karena ini diberlakukan sudah lama. Kondisi ini disebutkannya, tidak menjadi alasan lagi. Pemko Apalagi DPRD juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke toko dan swalayan,

mempertanyakan izin tersebut, jika masih tidak diindahkan, artinya pengusaha melalaikan itu," kata Azwendi. Penegasan ini disampaikan Azwendi menyusul hasil sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag,

yang dilakukan awal pekan ini. Dimana dalam sidak ini banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait IUTM dan IUTS. Dua izin ini sudah tertuang dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dari hasil sidak tersebut, masih banyak toko ritel waralaba dan swalayan yang belum mengantongi dua izin tersebut. Ritel waralaba berjumlah ratusan, demikian juga swalayan jumlahnya juga ratusan juga.***