Kenaikan UMK Inhu dan Kampar tak Sesuai PP

Kenaikan UMK Inhu  dan Kampar tak Sesuai PP

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan, telah menerima draf Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2017. Namun, dari 12 kabupaten/kota yang telah menyerahkan, dua daerah dinilai menaikkan UMK tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Kedua daerah tersebut adalah Indragiri Hulu dan Kampar.

Kenaikan Pasalnya, kedua daerah itu menaikkan UMK 2017 di atas 8,25 persen. Untuk itu, Pemprov Riau meminta agar kedua Kabupaten ini memberikan justifikasi menaikkan UMK tidak sesuai aturan.

Menurut Kepala Disnakertransduk Riau, Rasyidin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, perolehan angka UMK didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

"Kami meminta Inhu dan Kampar menjelaskan mengapa kenaikan UMK tidak sesuai PP sebesar 8,25 persen. Kita minta penjelasan itu secepatnya," ujarnya, Kamis (17/11), di Gedung Daerah.

Dijelaskan Rasyidin, sebelumnya, pihaknya telah menerima alasan melalui SMS, yang mengatakan hal itu karena Kebutuhan Hidup Rakyat (KHL) mereka masih rendah. Karena sesuai aturan, diperbolehkan di atas 8,25. "Kita meminta secara tertulis, dan mereka harus memberikan jastifikasi yang jelas," tambahnya.

Setelah semua UMK Kabupaten Kota terkumpul, langkah selanjutnya, Disnakertransduk Provinsi Riau akan menyerahkannya kepada Gubernur Riau untuk disetujui. Selanjutlan, barulah dipublikasikan melalui rilis, pada tanggal 21 November 2016 mendatang.

Untuk diketahui, untuk UMK tertinggi diberikan Pemkab Bengkalis, disesuaikan dengan KHL. Berikut besaran UMK Kabupaten Kota pada tahun 2016 ini, Kabupaten Bengkalis, sebesar Rp2.480.875, disusul Kota Dumai Rp2.453.000, Siak Rp2.209.930, Kuansing Rp2.207.700, Kepulauan Meranti Rp2.163.100, Kota Pekanbaru Rp2.146.375, Rokan Hulu Rp2.146.375, Inhu Rp2.174.473, Inhil Rp2.163.658, Pelalawan Rp2.176.480 dan Rokan Hilir Rp2.129.650. Sedangkan untuk UMP Riau sebesar Rp2.095.000.

Untuk tahun 2017 mendatang masing-masing daerah kenaikan UMK sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMK tersebut akan diumunkan setelah di teken oleh Gubernur. Sedangkan untuk UMP Riau telah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp2.266.722. (nur)