Tak Mengerti Mekanisme Pembayaran BPJS Kesehatan

526 Peserta Tangkerang Utara Menunggak Iuran

526 Peserta Tangkerang Utara Menunggak Iuran

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pembayaran premi kesehatan BPJS Kesehatan, menjadi kendala bagi kelancaran iuran kepesertaan.

Sehingga berdampak tidak aktifnya status kepesertaan di Kelurahan Tangkerang Utara, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp94 juta terhitung hingga Agustus 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Erwin Fadhillah kepada Haluan Riau, usai Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, di Kantor Lurah Tangkerang Utara, Selasa (15/11).


Disebutkannya, ketidakpahaman mengenai mekanisme dan prosedur pembayaran kembali menjadi persoalan menunggaknya iuran premi yang semestinya wajib dibayarkan peserta BPJS Kesehatan di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Akibatnya, 526 jiwa warga sekaligus peserta BPJS Kesehatan di kelurahan tersebut tercatat telah menunggak iuran premi hingga mencapai Rp94 juta. "Persoalan yang dihadapi peserta di Tangkerang Utara ini sama seperti di beberapa kelurahan lain.

Tunggakan itu terjadi karena masih banyaknya peserta yang tidak memahami prosedur pembayaran iuran BPJS Kesehatan," ujar Erwin. Dijelaskannya, selain ketidakpahaman persoalan lain yang menjadi penyebab tunggakan iuran tersebut adalah karena kurangnya kesadaran peserta yang bersangkutan dalam memahami kewajibannya melunasi iuran yang telah menunggak.

Dengan melihat persoalan serupa yang sering terjadi di berbagai kelurahan, Erwin pun menegaskan bahwa pihaknya kini tak hanya berupaya memberikan pemahaman melalui sosialisasi semata, melainkan juga dengan melakukan pendekatan secara langsung kepada peserta melalui para kader JKN-KIS yang ada di BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru.

Para kader inilah yang nantinya ikut membantu BPJS Kesehatan dalam mengatasi kesulitan yang dialami peserta. Baik dalam hal edukasi, penyampaian informasi tentang mekanisme pendaftaran peserta, pembayaran iuran dan lain sebagainya.

"Para kader JKN-KIS ini juga bisa menjadi PPOB bagi peserta. Dengan kata lain, kader JKN-KIS merupakan perantara BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Di Pekanbaru sendiri, kita mempunyai 6 orang kader JKN-KIS.

Kader-kader ini nanti kita prioritaskan untuk ditempatkan di kelurahan yang tunggakan iurannya tinggi.  Termasuk di kelurahan yang warganya banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," gumamnya.

Jika sudah ditempatkan di kelurahan yang ditunjuk, masyarakat bisa menghubungi kader JKN-KIS yang bersangkutan sesuai kontak personnya masing-masing.***