Dituntut 15 Tahun atas Pembunuhan Kopda Dadi

Caca Gurning Hanya Divonis 9 Tahun

Caca Gurning Hanya  Divonis 9 Tahun

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kendati dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Kopda Dadi Santoso, namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama 9 tahun terhadap terdakwa Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/11) petang.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Joni menyatakan terdakwa Caca Gurning terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang tercantum dalam dakwaan primair," ungkap Hakim Ketua Joni di hadapan terdakwa Caca Gurning dan Penasehat Hukumnya, serta JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, dan tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama di persidangan.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghilangkan sanksi pidana terhadap diri terdakwa," lanjut Hakim Ketua Joni. "Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara," sambung Joni menegaskan.

Vonis tersebut lebih ringan 6 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana JPU Sukatmini dan Herlina Samosir menuntut putera dari Almarhun Halamoan Gurning tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Kami menyatakan banding," tegas Penasehat Hukum Caca Gurning, Meacik.

"Kami menyatakan banding," jawab JPU Herlina ketika diberikan kesempatan yang sama menanggapi putusan tersebut.

Usai pembaan putusan, Caca Gurning yang mendapat pengawalan yang ketat dari pihak Kepolisian, petugas Kejaksaan dan POM TNI digiring menuju ke sel tahanan. Tidak ada kericuhan berarti atas putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, saksi  Supriyono yang merupakan anggota TNI, menyebutkan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Supriyono yang satu posko dengan Kopda Dadi Santoso di Posko Kesehatan di Purna MTQ Jalan Parit Indah, baru saja sampai di  rumah.

"Saat lagi di rumah, saya ditelepon Kepala Staf Kodim bahwa ada anggota TNI ditabrak dan dibawa ke RS Awal Bros. Setiba di rumah sakit itulah saya lihat korban sudah meninggal," tutur saksi.

Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah Harianja.

Kejadian berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di areal MTQ dan melihat keributan segerombolan orang  yang mengendarai  lima sepeda motor dan satu minibus. Korban mendekat hingga gerombolan itu kabur.

Mobil yang dikendarai Andi justru memutar balik dan menabrak Kopda Dadi. Korban diseret hingga beberapa meter hingga mengalami luka di kepala dan meninggal di tempat.

Andi ditangkap di Bengkulu tak lama pasca kejadian. Dia sudah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru. Kepada polisi, Andi mengaku dirinya diperintahkan Caca untuk menabrak Kopda Dadi.

Sebelum ke Purna MTQ, Caca dijemput Andi ke Hotel Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman. Dengan megendarai mobil Toyota Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW, mereka menuju Purna MTQ.

Setiba di area Purna MTQ, mobil Caca  dihadang oleh segerombolan anggota geng motor dengan menggunakan batu dan kayu. Selanjutnya, ketika hendak melaju, mobil dihadang Kopda Dadi dan saksi Sandi Pratama. Karena dihadang, Caca memerintahkan Andi menabrak korban Kopda Dadi
 
Atas suruhan Caca tersebut, Andi pun tancap gas, dan Kopda Dadi langsung terpental di paving block. Korban yang mengalami pendarahan hebat kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong. (dod)