Gelar Perkara Kasus Ahok Berlangsung 10 Jam

Gelar Perkara Kasus Ahok Berlangsung 10 Jam

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Proses gelar perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya tuntas digelar di Mabes Polri, Selasa (15/11) malam.

Hasil dari gelar perkara itu akan diumum hari ini (Rabu, 16/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, hingga tadi malam, pimpinan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut merumuskan kesimpulan sementara. Kemudian hasil pastinya akan diumumkan besok di Mabes Polri secara terbuka.

"Hasil gelar (gelar perkara Ahok) diumumkan besok (hari ini, red) pukul 11.00 WIB," terangnya. Dikatakan, dalam gelar perkara tersebut, saksi ahli yang dihadirkan berjumlah 18 orang.


Tujuh saksi ahli dihadirkan pihak kepolisian, enam saksi ahli dari pihak pelapor dan lima saksi ahli dari terlapor. Keterangan seluruh saksi ahli, telah didengarkan dalam gelar perkara tersebut.

Masing-masing tim ahli diberi waktu selama satu jam untuk menyampaikan pendapatnya yang belum dijelaskan dalam BAP. Kemudian pimpinan gelar perkara kasus pidato Ahok, yakni Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan timnya pada tadi malam merumuskan kesimpulan sementara.

Hasilnya apakah kasus Ahok akan naik ke penyidikan atau berakhir di sini, akan diputuskan besok. Jika kasus ini naik ke penyidikan, maka polisi akan melanjutkan kasusnya hingga tuntas. Namun jika ucapan Ahok di Kepulauan Seribu dinilai tidak ada unsur pelanggaran pidana, maka kasusnya dihentikan.

10 Jam Dari pantauan di Mabes Polri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri butuh waktu hingga 10 jam lebih untuk menyelesaikan gelar perkara ini. Gelar perkara di Rupatama, Mabes Polri tersebut sudah berlangsung sejak Selasa pagi pukul 09.20 WIB. Gelar perkara baru tuntas sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Usai gelar perkara, para saksi ahli tampak sudah meninggalkan lokasi, baik ahli dari pihak pelapor, terlapor, maupun dari pihak polisi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, usai gelar perkara, tim Bareskrim melanjutkan dengan perumusan. "Saat ini tim sedang merumuskan kesimpulan sementara," kata Komjen Ari.

Namun Ari menambahkan, hingga tadi malam, masih ada beberapa bukti baru yang akan disiapkan para saksi ahli dari pihak pelapor.

"Saat ini masih menunggu keterangan tambahan nanti dari saksi ahli. Ada yang harus dicari lagi. Tim masih melakukan perumusan," tambahnya.

Berjalan Baik
Terkait proses gelar perkara tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menilai, polisi telah bertindak profesional. Poengky hadir sebagai undangan pengawas dalam gelar perkara tersebut.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penerimaan laporan, penyelidikan hingga gelar perkara, Polri telah bekerja secara optimal, profesional, mandiri, modern dan transparan," ujar Poengky dalam keterangan tertulis.

Selain Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia juga diundang sebagai pengawas. Menurut Poengky, baik pihak pelapor maupun terlapor, mengapresiasi kinerja Polri. Gelar perkara terbuka menunjukkan bahwa Polri bebas intervensi.

Dalam perkara ini, Polri telah menerima 14 laporan polisi dan 1 surat pengaduan. Sudah ada 29 saksi dan 39 ahli yang diinterview sejak 6 Oktober 2016.

"Pada proses gelar perkara, Polri telah memaparkan hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli jurnalis, dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor maupun Polri," ujarnya lagi.

Tak Boleh Masuk Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, mengaku kecewa tidak diperbolehkan masuk ke ruang gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes Polri. Nasir menuding ada ketidakterbukaan dalam proses ini. "Yang boleh masuk katanya hanya yang diundang oleh Bareskrim," ujarnya.

Selain itu, Nasir juga kecewa tidak semua pelapor kasus Ahok bisa masuk ke ruang gelar perkara. Karena itu, Nasir menilai proses tindaklanjut hukum yang dianggap tidak transparan. "Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," ujarnya.

Bachtiar yang ikut dalam demo 4 November ini, mengingatkan Polri untuk tetap bersikap profesional dalam menentukan lanjut tidaknya proses hukum atas laporan terhadap Ahok.

"Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui selama ini," sambungnya.

Terkait hal itu, Komjen Ari Dono Sukmanto membantah ketidakadilan dalam gelar perkara Ahok ini. "Ya tapi berita acaranya sudah di kita. Ini kan hanya bagian melengkapi saja, nanti para pihak bisa sampaikan info tambahan," ujarnya.

Sementara itu, Imam Besar FPI, Habib Rizieq mengaku optimis kasus ini akan naik ke penyidikan. Rizieq bahkan yakin Polri akan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Jadi menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum para ahli, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali untuk segera membawa kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujarnya, setelah mengikuti gelar perkara tersebut.

Rizieq meminta agar pihak kepolisian tidak berlama-lama mengurusi kasus tersebut. Namun dia juga meminta semua pihak agar tidak melakukan intervensi kepada Polri. "Saya tidak ingin ini diperlambat lagi karena ini sudah jadi heboh nasional bahkan internasional," ucapnya.

Pihaknya juga akan menyerahkan bukti tambahan untuk meyakinkan bahwa Ahok bersalah. Sebab menurut Rizieq, salah satu ahli pidana ada yang menganggap bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur pidana.

"Ada yang melihat dari satu sudut saja. Sehingga menyampaikan pendapat tidak utuh. Mereka minta dilengkapi supaya pendapat utuh," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum jika ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Ahok yakin dirinya tidak bersalah soal surat Al Maidah ayat 51.

"Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan, kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum, iya kan. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya kok," ujarnya. (bbs, kom, rol, dtc, ral, sis)