Resmi Dibebaskan Bersayarat

Pegawai KPK Undang Antasari Azhar Silaturahim

Pegawai KPK Undang Antasari Azhar Silaturahim

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Terkait pembebasan itu, pegawai di lembaga antirasuah itu mengundang mantan Ketua KPK tersebut untuk bersilaturahim, hari ini Jumat (11/11) siang.

"Kami mengucapkan selamat kepada Pak Antasari karena telah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul bersama keluarga," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (10/11).

Menurut Agus, KPK ingin tetap menjaga silaturahim dengan seluruh mantan pimpinan dan pegawai KPK, termasuk kepada Antasari Azhar. Rencananya, para pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK akan mengundang Antasari untuk datang ke Gedung KPK pada Jumat siang.


"Mudah-mudahan Beliau bisa datang, dengan siapa pun kami ingin berhubungan baik," kata Agus. Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Tak Undang SBY Sementara itu, Antasari mengklarifikasi berita yang beredar terkait undangan syukuran kepada sejumlah tokoh nasional pada acara syukuran 26 November 2016 mendatang di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai.

Antasari menegaskan bahwa dia sama sekali tidak berencana mengundang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara syukuran.
"Jangankan mengundang SBY, terpikir saja enggak. Belum ada niat," ujarnya.

Antasari menuturkan, dia hanya mengundang kerabat dan sahabat yang pernah menjenguknya selama ditahan. Dia menyebut akan mengundang senior-seniornya di kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Yang tadi saya sebutkan (SBY) tidak pernah sama sekali membesuk. Saya masuk (penjara), prihatin juga enggak," ujar Antasari.

"Yang saya harapkan waktu itu beliau katakan prihatin Ketua KPK masuk tahanan, tidak ada juga. Saya kan pejabat negara di era itu. Saya masuk penjara tidak ada say hello," kata dia.

Sementara itu, Antasari menyebutkan alasan kenapa dia mengundang Jusuf Kalla. Dia menyebut Jusuf Kalla pernah menjenguknya saat di dalam tahanan. (kom/sis)