Deklarasi Anti Gratifikasi

Jangan Ada Lagi Terlibat Korupsi dan Suap

Jangan Ada Lagi Terlibat Korupsi dan Suap

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Provinsi Riau termasuk salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, telah banyak mantan pejabat di Bumi Lancang Kuning, yang dihukum karena terlibat kasus korupsi dan suap. Karena itu, hal serupa diharapkan jangan sampai terulang lagi.

Hal itu dilontarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jangan saat menghadiri deklrasi anti gratifikasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11). Deklarasi antara gratifikasi tersebut ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, serta para bupati dan walikota se-Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Alexander mengatakan, tiga mantan Gubernur Riau, telah menjalani proses hukum karena terjerat kasus korupsi dan suap. Tidak hanya itu, sejumlah mantan anggota DPRD di Riau, juga mengalami hal serupa. Hal inilah yang membuat lembaga antirasuah itu memberikan perhatian khusus terhadap Riau.  

Karena itu, pihaknya berharap jangan sampai ada Gubernur Riau yang keempat mengikuti jejak dari tiga mantan gubernur sebelumnya karena dua perbuatan melanggar hukum tersebut.

"Tiga mantan Gubernur Riau telah ditangkap KPK akibat kasus Korupsi. Begitu juga mantan dan anggota DPRD serta bupati. Jangan sampai terjadi Jangan sampai terjadi lagi," ingatnya. Menurut Alexander, korupsi dibangun dengan melibatkan makelar. Baik yang terjadi di pemerintahan, DPRD, hingga ke kementerian sekali pun.

"Sejauh ini KPK telah menangkap 15 gubernur 119 anggota DPR dan DPRD, 50 bupati dan walikota dan juga perusahaan. Begitu juga di level menteri ada beberapa yang telah ditangkap karena kasus korupsi. Jangan sampai terulang lagi," tambahnya.

"Untuk di Riau, KPK siap mengawasi sistem penyelenggaraan anggaran, baik di Pemprov maupun kabupaten/kota. Mari kita patuhi dan kita perbaiki sistemnya, kita juga  siap membantu SDM-nya," tambahnya.

Untuk tindakan grafitasi KPK juga akan terus melakukan pengawasan jangan sampai pejabat terlibat . Grafitifikasi hukuman pidanya sama sengan tindakan korupsi sampai ancaman 4 tahun penjara.

"Saya mencontohkan mantan Menteri Rudi Rubiandini, yang mengaku tidak korupsi tapi menerima grafitifikasi. Namun sama saja tetap diamankan dengan ancaman pidananya tetap dijalankan," tegasnya.

Untuk menghindari terjadinya kembali tindakan grafitasi, kembali kepada masyarakat yang kebiasaan memberi sesuatu. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak membiasakan memberi kepada pejabat pemerintah. Kecuali dalam pelayanan administrasi yang harus dibayar.

"Ini soal kebiasaan yang dibudayakan masyarakat. Ini yang harus dihentikan di negeri ini, kalau kita ingin baik," ujarnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Riau dan juga Pemerintah Kabupaten Kota, untuk bersama-sama tidak menerima gratifikasi. Dikatakan, Pemprov Riau sendiri telah membangun aplikasi langsung melalui IT, sehingga bisa dilihat langsung oleh masyarakat.

"Kita sudah menerapkan aplikasi untuk menghindari gratifikasi sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Aplikasi ini bisa terintegrasi di semua SKPD," ungkap Gubri.

Pada deklarasi anti gratifikasi tersebut, Gubri bersama para bupati dan walikota, sama-sama membaca deklarasi yang isinya, pertama Tidak menerima gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apa pun.


Kedua tida memberi gratifikasi suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun. Dan ketiga membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemda bersama membangun budaya anti gratifikasi.

Usai penandatanganan deklarasi anti  korupsi, Gubernur Riau bersama pimpinan KPK dan rombongan meninjau lokasi monumen tunjuk ajar  integritas, yang akan diresmikan pada peringatan hari anti korupsi, di ruang terbuka hijau, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau, 8-10 Desember mendatang. (nur)