Mangkir dipanggil Hearing Komsi IV

Pembangunan PT 328 Rugikan Masyarakat Sekitar

Pembangunan PT 328  Rugikan Masyarakat Sekitar

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyorot pembangunan Living World Pekanbaru yang berlokasi di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dengan Jalan Soekarno Hatta (seberang Mal SKA, red).

Sesuai jadwal, Komisi IV menggelar hearing dengan PT 328 Living World Pekanbaru, Selasa (8/11). Namun ditunda, karena pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan.

Pembangunan Living World Pekanbaru tersebut dikerjakan PT Total Persada.Rapat kedua kalinya itu dihadiri perwakilan dari masyarakat, Dishubkominfo, Dinas Tata Ruang,


BLH, Damkar, pihak Kepolisian yang dihadiri Kasat Lantas serta Satpol PP Pekanbaru. Dengan tidak hadirnya pihak pengembang PT 328 pada hearing tersebut, maka Komisi IV akan melakukan pemanggilan ketiga kepada pihak PT 328.

"Jika panggilan ketiga nanti tidak juga hadir, tentu kita akan lakukan mekanisme sesui dengan kewenangan kita di legislatif," kata Ketua Komisi IV Roni Amriel, usai mengelar pertemuan, kemarin.

Dikatakan Roni, pemanggilan pihak pengelola dan hearing dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat khususnya RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Di mana, kata Politisi Partai Golkar ini, laporan itu menyangkut keberadaan masyarakat sekitar yang  mengeluhkan dan mengalami kerugian secara materil,

seperti retaknya beberapa rumah warga setempat, terjadinya kekeringan air sumur masyarakat serta terjadinya banjir di area pemukiman masyarakat, tepatnya di sekitar pembangunan Living World Pekanbaru tersebut berada.

"Kita sangat menyayangkan ketidak pastian pihak perusahaan untuk bertanggungjawabkan atas kerusakan rumah warga, serta keringnya sumur warga dan seringnya terjadi banjir.

Buktinya, dua kali panggilan sudah tidak diindahkan. Seharusnya pihak perusahaan dapat menjawab dan menanggapi keluhan ini, karena di sini ada kerugian masyarakat yang perlu diselesaikan," tegas Roni.

Roni menegaskan, perusahaan harus bertanggungjawab atas dampak kerusakan yang dialami masyarakat. "Dari kita tentu akan melakukan evaluasi terkait sejauh mana bentuk segala aspek hingga pengemban bisa melakukan pembangunan,

terutama menyikapi sah dan legalnya semua persoalan perizinan pembangunan tersebut, terutama masalah Amdal lalinnya. Ada, tidak pihak perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses pembangunan,

sehingga kini berdampak buruk terhadap warga sekitarnya. Harusnya pihak pengembang sudah siap segala antisipasi yang berdampak pada lingkungan masyarakat jika pengurusan perizinannya benar," papar Roni.

Dengan keadaan ini, kata Roni lagi, perlu bagi pihaknya untuk kembali menjadwalkan pemanggilan ketiga, karena ini menyangkut keberadaan warga sekitar yan mengeluhkan kondisi sejak lama.

"Ini persoalan dari masyarakat sekitar, belum lagi menyangkut legailitas pembangunan dengan pihak pemerintah, karena pihak perusahaan harus melaporkan izin Amdal lalinnya paling lama sekali enam bulan, sudah dilakukan atau belum. Kita duga hal ini tidak dilakukan  pihak pengembang," ungkap Roni Amril.

Sementara itu, sesui pengakuan dari pihak mastarakat, Ketua RW 08 Kelurahan Tanggerang Barat Martua Amru Rangkuti yang ikut menjadi korban dampak pembangunan PT 328,

Living World Pekanbaru, jika warga RW 8 sudah memberikan informasi kepada pengembang sejauh mana kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut, termasuk kerusakan rumah, keringnya air sumur, seringnya terjadi banjir di area pembangunan.

"Namun sayang, laporan tersebut sampai sekarang belum ada ditindaklanjuti pihak perusahaan," ujar Amru. Lanjutnya, puluhan rumah warga sekitar ditaksir mengalami keretakan dan kekeringan air sumur.

"Kalau Masalah perizinan, saya selaku RW juga heran saja, padahal kami tidak pernah memberikan rekomendasi perizinannya, tetapi izin pembangunannya bisa keluar, ini ada apa," sebut Amru.

Untuk itu, kata Amru, masyaralat jelas berharap pihak perusahaan bisa mencarikan solusi dalam mengatasi persoalan ini. Karena dampak kerusakan rumah warga membuat warga hidupnya tak tenang dan tidak nyaman seperti dulu lagi.***