Sidang Dugaan Suap APBD Riau

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang perkara suap pengesahan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD 2015, dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (8/11).

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa, karena dinilai telah memasuki materi perkara. Sehingga hal itu harus dibuktikan di persidangan.

Hal ini disampaikan JPU dari KPK, Trimulyono Hendradi, Alandika Putra dan Dormian, di hadapan majelis hakim, ketika diberi kesempatan menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa sebelumnya. Dikatakan Trimulyono, eksepsi terdakwa Suparman Jaksa yang disebut telah memasuki materi perkara tersebut.


Di antaranya soal JPU yang dinilai ragu-ragu dan tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan pemberian uang dan siapa yang akan diberi. Berdasarkan putusan perkara terhadap terpidana Kirjauhari aliran uang hanya Rp900 juta, bukan Rp2 miliar ataupun lebih.

Begitu pula dengan Suparman yang disebut tidak mengetahui tempat kejadian perkara yang disebut di Kompleks Pemda Arengka. Alangkah baiknya JPU tidak menguraikan nilai uang daripada menimbulkan kebingungan pada Suparman mengingat yang bersangkutan tidak pernah menerima janji fasilitas pinjam pakai kendaraan maupun sejumlah uang tersebut.

Selain itu, pembelaan terdakwa Suparman yang tidak pernah mengusulkan pembentukan tim informal sebagai penghubung antara DPRD dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, juga disebut telah memasuki pokok materi.

Hal lainnya, adalah terkait pernyataan bahwa Suparman juga tidak pernah bertemu Anas Maamun sebagai mana didakwakan kepada suparman. Suparman mengatakan setelah dibentuknya tim informal tersebut Suparman melaporkan hasil pertemuan nya dengan Annas Maamun.

Begitu pula sejumlah keberatan lain yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa, saat sidang sebelumnya. Termasuk soal Suparman tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan di Komisi B maupun setiap dalam proses pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015 sampai pada saat paripurna tanggal 4September 2014, Suparman juga tidak ikut pengesahan karena mengikuti pelantikan pergantian pimpinan DPDR Rokan Hulu dari Fraksi Golkar.

Soal percakapan tanggal 30 Agustus 2014 antara terdakwa Suparman dan Annas Maamun adalah percakapan Suparman meminta izin kepada Annas Maamun selaku Ketua Golkar Riau untuk hadir pada paripurna tanggal 1 September 2014.

Suparman juga tidak pernah tahu dan dibertahukan siapa penerima uang, Suparman juga sama sekali tidak pernah menerima uang. Dalam rekonstruksi yang dilakukan olehpenyidik KPK, Suparman juga tidak pernah ada ditempat kejadian perkara seperti di lokasi kafe Lick Latte dan lokasi lainnya.

"Terhadap keberatan ini kami berpendapat sudah membahas materi pokok perkara, karena hal itu sudah membahas uraian peranan dan perbuatan terdakwa yang didakwakan JPU, sehingga di luar ketentuan pasal 156 KUHAP, karena hal ini harus dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan. Karena itu harus ditolak," ujar JPU.

JPU juga menyatakan bahwa surat dakwaan nomor:DAK-57/24/10/2016 tanggal 17 Oktober 2016 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Berdasarkan hal-hal di atas, JPU meminta hakim menolak seluruh eksepsi/ keberatan tim kuasa hukum terdakwa dan mengadili perkara Johar Firdaus dan Suparman.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU dari KPK, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH memutuskan melakukan sidang lanjutan pada hari ini (Rabu, 9/11).(hen)