Jika Ditetapkan Jadi Tersangka Ahok Tak Gugur Sebagai Calon Gubernur

Jika Ditetapkan Jadi Tersangka Ahok Tak Gugur Sebagai Calon Gubernur
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)- Jika pihak kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus penistaan agama, maka tidak menggugurkan dirinya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo.
 
"Jadi, dipenjarakan pun masih berhak sebelum ada keputusan pengadilan otomatis tergantung masyarakat pemilih mau terpilih apa enggak. Dan tentunya jadi tidak bebas berkampanye," kata Mendagri, Jumat (4/11) di Jakarta.
 
Mendagri juga menyebutkan ada kasus serupa sebelumnya. "Sekarang beginilah, seseorang yang sudah diputuskan kalau masuk penjara, masih ada partai yang mencalonkan kok. Padahal di UU sudah tidak boleh, sudah terpidana lo," kata Tjahjo.
 
Untuk mundur pun sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga sudah tidak bisa dilakukan Ahok. "Di UU kan jelas, pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU, juga mengambil nomor urut kalau mundur kan ada sanksinya, sanksi denda dan sebagainya. Kecuali kalau mundur karena sakit, sakit ingatan," jelas Tjahjo.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjan Otda) Anselmus Tan menambahkan bahwa bagi parpol yang sudah mengajukan pasangan calon (paslon) dilarang menarik kembali paslon atau paslon mengundurkan diri.
 
"Kalau dia mundur ataupun  partai politik menarik kembali parpol tersbut,  itu tidak berhak mengusulkan pasangan calon yang baru. Yang denda itu untuk calon perseorangan kalau dia mundur dikenai denda, itu pertimbangan kita untuk mencegah jangan sampai satu paslon, bisa saja kalau mundur dibayar," jelas Ansel.(sam)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 05 November 2016
 
Editor: Nandra F Piliang