PT BMPJ Garap Lahan Tidak Tepat Sasaran

Tapem: Izin Sudah Dicabut

Tapem: Izin Sudah Dicabut

PASIR PENGARAIAN (HR)- Menindaklanjuti kajian yang dilakukan Camat Kepenuhan bersama unsur terkait lainnya di lapangan diketahui ternyata izin pencadangan lahan usaha perkebunan seluas 700 hektare di Kelurahan Kepenuhan Tengah kepada PT Budi Murni Panca Jaya telah dicabut.

 Pencabutan izin prinsip ini  melalui surat Bupati Rohul Nomor: 100/PEM/2008 476 tanggal 21 Mei 2008.

Dijelaskan Tapem Setda Rohul, M Zaki, Minggu (15/2), sebelum PT BMPJ memiliki surat persetujuan prinsip nomor 525/PEM/2007/IV/34 tanggal 26 April 2007 perihal rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan seluas 700 hektare di Kelurahan Kepenuhan Tengah kepada PT Budi Murni Panca Jaya.

Ditambahkan M Zaki, pencabutan izin prinsip PT Budi Murni Panca Jaya tersebut berdasarkan berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Timur yang digelar 11 September 2006.

Kemudian berdasarkan surat pernyataan bersama Kepala Desa Kepenuhan Timur dan Kepala Desa Kelurahan Kepenuhan Tengah beserta Camat pada 12 Juni 2007 tentang SKT atas nama Zulyadaini yang berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, jika ada termasuk di Desa Kepenuhan Timir akan dibatalkan dan selanjutnya di urus suratnya melalui Kepala Desa Kepenuhan Timur.

Selain itu, pembatalan selanjutnya juga dilakukan berdasarkan surat Camat Kepenuhan nomor 525/124/Pem/2007 perihal pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan kebun sawit PT Budi Murni Panca Jaya. Kemudian peta Kecamatan Kepenuhan tahun 1986 dan penjelasan teknis yang disampaikan oleh BPN Rohul 15 Mei 2008.

Menindaklanjuti surat Camat Kepenuhan Nomor: 448/Pem/V/2008/195 pada tanggal 8 Mei 2008 perihal jawaban tentang keberadaan PT Budi Murni Panca Jaya.

Sehubungan dengan pencabutan izin prinsip tersebut, Bupati Rokan Hulu, menyurati pimpian PT Budi Murni Panca Jaya sebanyak tiga kali.

 Pertama melalui suratnya Nomor: 100/Pem/2013/398 tanggal 3 Desember 2013 tentang pengosongan lahan, surat kedua nomor: 100/PEM/2014/006 tentang pengosongan lahan (peringatan kedua), dan surat ketiga dengan nomor: 100/PM/2014/015 juga tentang pengosongan lahan (peringatan ketiga).

“Namun masalah yang terjadi pasca pencabutan surat izin prinsip yang dilakukan melalui Surat Bupati Rohul kala itu justu tidak membuat aktivitas PT Budi Murni Panca Jaya berhenti, tapi sebaliknya terus merambah ke pencadangan lahan yang dikelola Koperasi Timur Jaya, Desa Kepenuhan Timur.

 Di mana lahan yang dikelola koperasi ini telah mendapat rekomendasi Bupati Rohul melalui Izin prinsip nomor : 525/Pem/2007/625 tanggal 30 Nofember 2007,” terang Kabag Tapem.

“Tindakan yang dilakukan manajemen PT BMPJ, dinilai dilakukan dengan dalih bahwa perolehan lahan seluas 700 hektare didapatkan dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sesuai dengan surat keterangan ganti kerugian yang dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengah dan Camat Camat Kepenuhan.

 Klaim yang dilakukan PT Budi Murni Panca Jaya, dari luas lahan 4.250 hektare yang dikelola PT Agro Mitra Rokan melalui pola KKPA Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pembagian 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan, yang tersisa hanya sekitar 600 hektare. H al ini sangat meru-gikan masyarakat,” tegas M. Zaki.

Kecewa

Di tempat terpisah, Ashar, Kepala Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan dengan tegas mengaku kecewa atas klaim yang dilakukan PT Budi Murni Panca Jaya.

 Karena sepengetahuannya pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau menerima laporan dari manajemen perusahaan tentang penggarapan lahan di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan. Padahal lahan yang dikelo hampir seluruhnya merupakan wilayah Desa Kepenuhan Timur.
Sementara pihak PT BMPJ hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai konfirmasi.***