Dugaan Penyimpangan Proyek di UIN Suska Riau, Direktur PT RMCD Kembali Datangi Kejati

Dugaan Penyimpangan Proyek di UIN Suska Riau, Direktur PT RMCD Kembali Datangi Kejati

RIAUMANDIRI.CO, ‎PEKANBARU - Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi (RMCD), Yusuf, kembali mendatangi Kejati Riau. Kali ini dia tidak diperiksa, melainkan menyerahkan dokumen terkait proyek pembangunan gedung laboratorium terpadu dan gedung belajar di UIN Suska Riau.

Proyek itu dikerjakan tahun 2017 dan menelan biaya puluhan miliar rupiah dari APBN. Dimana PT RMCD merupakan konsultan pengawasnya. Saat ini, pembangunan dua gedung itu tengah diusut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Yusuf sendiri diketahui telah dipanggil Jaksa pada Rabu (31/10/2018) kemarin. Saat itu, dia mengakui dirinya diklarifikasi Korps Adhyaksa Riau itu.


Dipaparkannya, dia diperiksa terkait kronologis ruang lingkup manajemen kontruksi pengawasan yang dilakukan perusahaannya pada proyek tersebut. 

Menurutnya, pengerjaan proyek dilakukan pada tahun 2017 silam. Masing-masing kegiatan, katanya, menelan anggaran sekitar Rp20 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Meski mengaku pengerjaan proyek itu telah selesai, Yusuf tidak mengetahui penyebab dirinya dipanggil Jaksa kala itu. Dia pun mengakui baru pertama kali diklarifikasi Jaksa terkait hal ini.

Dalam kesempatan itu, Yusuf menerangkan jika dua proyek itu dikerjakan dua perusahaan berbeda. Namun dirinya tidak lagi mengingat nama perusahaan tersebut. Sementara untuk anggaran sebagai konsultan pengawasan, adalah sebesar Rp700 juta.

Untuk kelanjutannya, Yusuf kembali mendatangi kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin (5/11). Dia diketahui membawa sejumlah dokumen dan diserahkan ke penyelidik.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, membenarkan hal tersebut. 

"Dokumen itu atas permintaan penyelidik. Yang bersangkutan (Yusuf,red) kan sebelumnya pernah diklarifikasi. Mungkin saat itu dia tidak membawa dokumen proyek tersebut. Makanya hari ini (kemarin,red) diantarkannya ke sini," ungkap Muspidauan, Senin siang.

Terkait dengan proses penyelidikan perkara itu, Muspidauan belum mau merincikannya dengan jelas. "Ini kan masih penyelidikan. Belum bisa kita jelaskan seperti apa kasusnya dan siapa-siapa saja yang sudah dipanggil," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, tahun 2017 lalu, UIN Suska Riau mengerjakan pembangunan dua gedung sebagai sarana dan prasarana pendidikan. Kedua gedung tersebut yakni gedung laboratorium terpadu dan gedung belajar.

Bangunan merupakan bagian dari proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN adalah dana untuk pengembangan dan pembangunan universitas yang berada di bawah naungan Kemenag.

Terhadap gedung laboratorium terpadu merupakan kumpulan seluruh labor yang ada di setiap fakultas di UIN Suska. Sementara gedung belajar direncanakan akan digunakan untuk Jurusan Ilmu Gizi. Nantinya akan dijadikan cikal bakal Fakultas Kedokteran UIN Suska Riau.

Dalam proses lelang pengerjaan pembangunan gedung labor terpadu dimenangkan oleh PT Putra Angga Pratama (PAP) dengan pagu anggaran sekitar Rp23 miliar. Dana itu bersumber dari APBN tahun 2017. Waktu pelaksanaan kegiatan bangunan tiga lantai tersebut selama 82 hari kalendar, terhitung mulai bekerja pada tanggal 11 Oktober 2017 dan berakhir 31 Desember 2017.

Namun hingga waktu yang ditentukan, proyek itu tidak selesai dilaksanakan, dan dilanjutkan pada pada tahun 2018. Belakangan diketahui, rekanan tidak dilakukan blacklist.

Sedangkan pembangunan gedung belajar menelan anggaran sekitar Rp15,2 miliar. Namun tidak diketahui nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelumnya, pengusutan serupa dilakukan terhadap dana hibah yang dikucurkan PT PLN ke UIN Suska Riau sebesar Rp7 miliar tahun 2016-2017. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.


Reporter: Dodi Ferdian