Bumdes Wajib Miliki 5 Divisi Waserda

Bumdes Wajib Miliki 5 Divisi Waserda
KUBANG JAYA (RIAUMANDIRI.co) - Salah satu usaha Badan Usaha Milik Desa (BumDes) adalah dibentuknya Waserda di setiap Bumdes. Membesarkan usaha desa melalui Bumdes merupakan salah satu upaya pemerintah untuk lebih memberdayakan usaha milik desa. 
 
Demikian dikatakan Bupati Kampar Jefry Noer pada sosialisasi Penggunaan Dana Desa Untuk Bumdes bagi Kepala Desa Se-kabupaten Kampar dihotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis 27/10. 
 
"Ada lima divisi untuk memajukan peran Waserda yang bisa dikembangkan Bumdes diantaranya Divisi simpan pinjam, Divisi Waserda, Divisi sandang, Divisi pupuk dan Saprodi serta Divisi barang kebutuhan konsumtif dan lima divisi ini yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat," ungkap Bupati.
 
Jika Waserda memiliki lima divisi ini, maka kebutuhan masyarakat desa semua terpenuhi, mulai dari pangan, sandang, kebutuhan pupuk, bibit dan kebutuhan konsumsi dapat dinikmati masyarakat, dengan demikian perputaran uang hanya disekitar desa saja.(adv.hunas)