Hakim Sebut Perbuatan Jessica Keji dan Sadis

Hakim Sebut Perbuatan Jessica Keji dan Sadis

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso. Ia diputuskan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim menyebutkan perbuatan Jessica keji dan sadis karena meracuni Mirna dengan racun sianida.

Menurut hakim, Jessica terbukti membunuh Mirna dengan menaruh sianida dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 lalu. Pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati terhadap Mirna.

"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia," ujar hakim ketua Kisworo, dalam persidangan yang digelar Kamis (27/10).

"Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuh Kisworo. Jessica juga tidak menyesal atas perbuatannya membunuh Mirna. Selain itu, Jessica juga tidak mengakui perbuatannya sendiri. "Hal-hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan," kata Hakim Kisworo.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Dikatakan Kisworo, Jessica melakukan pembunuhan dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna. Selanjutnya Jessica mengajak betemu ke restoran Oliver di Grand Indonesia dan daalam waktu yang disepakati.

Jessica datang lebih dulu ke Olivier dan memesan kopi untuk Mirna. Setelah itu, kata Kisworo, Jessica memasukan natrium sianida ke dalam minuman tersebut. Mirna datang dan meminum es kopi bersianida. Tak berapa lama, Mirna pun meninggal dunia.

Banding Sementara itu, Jessica ketika diberi kesempatan menanggapi vonis tersebut, langsung menyatakan penolakannya terhadap vonis tersebut. "Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut. Dalam kesempatan itu, Otto juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.

"Kami kecewa karena hakim bersikap seperti jaksa. Kepribadian klien kami dipersoalkan, serta tidak mempertimbangkan barang bukti nomor empat (cairan di lambung jenazah Mirna, red). Kami nyatakan dengan tegas untuk banding," ujarnya.

Otto juga menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilainya berdasarkan keyakinan bahwa Jessica sesuai dengan apa yang dideskripsikan oleh ahli dari penuntut umum, yakni seolah memiliki kepribadian ganda, sering berbohong, dan memiliki emosi yang tinggi hingga bisa membunuh orang.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim ini. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa untuk memberikan jawabannya. (bbs, kom, dtc, sis)