SP3 Perusahaan Tersangka Karhutla

Komisi III Terima Keterangan Berbeda

Komisi III Terima Keterangan Berbeda

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi III DPR RI, terus mendalami permasalahan seputar dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Komisi III terhadap 15 perusahaan tersangka Karhutla di Riau tahun 2015 lalu.

Namun dalam rapat dengar pendapat dengan mantan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Selasa (25/10), wakil rakyat tersebut menerima keterangan berbeda.  

Dalam rapat itu, Dolly  Bambang Hermawan mengatakan, SP3 kasus Karhutla terhadap perusahaan tersangka Karhutla di Riau tahun 2016, dikeluarkan Brigjen Supriyanto menjadi Kapoda Riau. Sementara dalam rapat serupa sebelunya, Supriyanto menyebutkan bahwa SP3 dikeluarkan saat Kapolda Riau masih dijabat Dolly  Bambang Hermawan.

“Sebelumnya saat RDP dengan Kami (Komisi III-red) mantan Kapolda Riau Supriyanto sempat memberikan keterangan bahwa keluarnya SP3 terhadap tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu ada terjadi pada masa kepemimpinan Kapolda Riau sebelumnya (Dolly Bambang H, red). Namun setelah hal itu ditanyakan kepada Kapolda sebelumnya, Dolly membantahnya. Jadi Kami merasa dibohongi,” ujar anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw.
 
Dalam kesempatan itu, Dolly Bambang Hermawan menjelaskan, dalam masa kepemimpinannya, Polda Riau menangani 18 kasus Karhutla yang diduga melibatkan pihak perusahaan.


Dari 18 kasus tersebut, tiga di antaranya telah diterbitkan SP3 oleh Polres Pelalawan, dua kasus ditangani Polda Riau dan telah masuk proses peradilan. Dua kasus tersebut dengan tersangka PT Langgam Inti HIbrido (LIH) dan PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Sementara tiga kasus yang telah diterbitkannya SP3 dengan tersangka KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelelawan dan PT Parawira. Terbitnya SP3 atas kasus tersebut, meski ditangani oleh Polres Pelelawan, namun sebagai bentuk pengawasan, menurut Dolly, Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan masukan para ahli, yakni Prof Alfie dari USU, dan ahli lingkungan hidup (BLH, red), diketemukan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan ketiga korporasi tersebut tidak cukup memenuhi unsur pidana. Dengan demikian layak diterbitkan SP3,” jelas Dolly.

Melihat dua penjelasan yang berbeda dari mantan dua Kapolda Riau tersebut, Wenny mengatakan, Komisi III DPR akan segera mengundang kembali keduanya, namun dalam waktu dan kesempatan yang sama dengan didampingi oleh Kabareskrim Mabes Polri. Ia berharap dengan mengundang ketiganya akan ditemukan titik terang yang menjadi dasar terbitnya SP3 perusahaan tersangka Karhutla tersebut.

“Kalau mau disebut dikonfrontir ya silakan, namun yang pasti kami akan kembali mengundang kedua mantan Kapolda Riau ini secara bersamaan dengan didampingi oleh Kabareskrim. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperoleh kejelasan dan kebenaran tentang kasus terbitnya SP3 beberapa waktu yang lalu. Jadi sangat jelas, ini untuk kebenaran,” pungkas mantan Dir II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang kini menjadi Politisi dari Fraksi Partai Gerinda tersebut. (sam)