KPU Sumut Masih Tunggu Revisi UU Pilkada

KPU Sumut Masih Tunggu Revisi UU Pilkada


MEDAN (HR)- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengaku hingga kini belum mendapat kepastian tentang penyelenggaraan kepala daerah di 14 kabupaten/kota. Anggota Komisi Pemilihan Umum  Sumut Benget Silitonga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil revisi UU 1/2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Meski sempat disetujui, tetapi pihaknya mendapatkan informasi jika DPR RI akan mengajukan revisi terhadap beberapa materi dalam UU tersebut. Dengan adanya revisi tersebut, berarti KPU belum mendapatkan payung hukum atas penyelenggaraan pilkada yang dilangsungkan di berbagai kabupaten/kota di Tanah Air itu.
Menurut Benget, Minggu (15/2), berdasarkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang disahkan menjadi UU 1/2015 tersebut, pilkada untuk kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2015 dilaksanakan pada tahun 2015 juga. Sedangkan pilkada untuk kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2016 akan dilaksanakan pada 2018 untuk memenuhi berbagai persiapan yang dibutuhkan.
Meski demikian, pihaknya mengaku siap menyelenggarakan Pilkada kapanpun keputusannya ditetapkan.
Dari data yang didapatkan di KPU Sumut, terdapat 14 kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2015. Ke-14 daerah itu adalah Kota Medan (26 Juli 2015), Kota Binjai (13 Agustus 2015), Kota Sibolga (26 Agustus 2015), dan Kota Pematang Siantar (23 September 2015).     
Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai (8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (12 Agustus 2015), Toba Samosir (12 Agustus 2015), Asahan (19 Agustus 2015), Labuhan Batu (19 Agustus 2015), Pakpak Bharat (26 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (28 Agustus 2015), Samosir (25 September 2015), Simalungun (28 Oktober 2015), Labuhan Batu Utara (15 November 2015). (wpd/ivi)